Pilpres 2019

Dalil TPS Siluman yang Dicetuskan Prabowo-Sandi Ditolak Hakim MK: Tak Ada Yang Bisa Memastikan

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah Sembilan Hakim MK dan Jadwal Sidang Gugatan Hasil Pilpres 2019

Dalil TPS Siluman yang Dicetuskan Prabowo-Sandi Ditolak Hakim MK: Tak Ada Yang Bisa Memastikan

TRIBUNJAMBI.COM - Dalil-dalil yang dicetuskan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (MK) ke Mahkamah Konstitusi dimentahkan oleh Hakim MK.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan materi gugatan Tim Hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tentang adanya Tempat Pemilihan Suara (TPS) siluman di Pilpres 2019 tak berdasarkan bukti yang valid.

Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra menuturkan MK menilai dalil yang dicetuskan tim hukum 02 tak disertai alat bukti yang valid, dikutip dari Kompas tv, Kamis (27/6/2019).

"Mahkamah meyakini bahwa dalil pemohon tersebut tidak didukung dengan alat bukti yang valid, dan sebaliknya mahkamah menerima data yang disampaikan termohon," ujar Hakim Saldi.

Hakim Saldi mengatakan dalil mengenai TPS siluman tidak didasarkan dengan sumber yang jelas dan hanya merujuk pada web situng KPU.

"Terlebih lagi dalil adanya TPS siluman yang disampaikan pemohon hanya dengan membandingkan TPS dalam halaman web situng di mana MK telah berpendirian bahwa data yang bersumber dari halaman web situng bukan data yang menilai keabsahan suara," paparnya.

Baca: 6 Satuan Teror Terbaik di Dunia, Aksinya Ditakuti Oleh Para Teroris, Kopassus Diperingkat Berapa?

Baca: Diduga karena Masalah Uang, Anak Tiri Bakar Hidup-hidup Ibunya yang Lumpuh hingga Tewas

"Sehingga MK melihat apabila ada penambahan TPS, tidak bisa digunakan untuk menilai adanya kecurangan yang menimbulkan kecurangan bagi kubu 02," ujar Hakim Saldi.

Selain itu tak ada pihak 02 yang bisa memastikan TPS tersebut membuat rugi pihaknya.

"Tidak ada seorang pun yang bisa memastikan bahwa keberadaan TPS tambahan beserta pemilih yang ada di TPS tersebut telah mendukung salah satu pasangan calon," ujar hakim MK.

"Dalil pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum," putusnya.

Dikutip dari Kompas.com, pemohon mendalilkan ditemukannya 2.984 TPS siluman hal ini dikaitkan dengan tudingan 895.200 penggelembungan suara.

Angka-angka tersebut diperoleh pemohon dengan membandingkan jumlah TPS yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 810.352 TPS, dengan data TPS yang terdapat di Situng yaitu sebanyak 813.336.

Baca: Kepala Sekolah SDN 66 Sekernan Terbukti Lakukan Pungli, Begini Tanggapan Kadisdikbud Muarojambi

Baca: Siapa Sebenarnya Nafa Urbach? Sosok Wanita Cantik yang Beri Izin Mantan Suami Nikahi Manohara

Baca: PSMS Medan Kalahkan Persibat Batang Berkat Gol Mamadou El Hadji, Kini Jadi Pemuncak Klasemen Liga 2

(TribunWow.com)


Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Hakim MK Tolak Dalil TPS Siluman yang Dicetuskan Tim Prabowo-Sandi: Tak Ada Yang Bisa Memastikan

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANPPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Berita Terkini