Kepala Sekolah SDN 66 Sekernan Terbukti Lakukan Pungli, Begini Tanggapan Kadisdikbud Muarojambi
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muarojambi akan kembali memanggil Kepala Sekolah SDN 66 Sekernan, terkait kasus pungutan biaya bangku sekolah.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
Kepala Sekolah SD N 66 Sekernan Terbukti Lakukan Pungli, Begini Tanggapan Kadisdikbud Muarojambi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muarojambi akan kembali memanggil Kepala Sekolah SDN 66 Sekernan, Kabupaten Muarojambi. Hal ini berkaitan dengan kasus pungutan biaya bangku sekolah.
Kepala Disdikbud Kabupaten Muarojambi, Erwanisah menyebutkan bahwa pihaknya telah mendapatkan surat hasil penyelidikan dari Inspektorat Kabupaten Muarojambi. Pihaknya akan memanggil kepala sekolah tersebut dan akan mengevaluasi hasil penyelidikan tersebut.
"Terkait pungli yang terjadi di SD 66 Sekernan, kita sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan inspektorat. Kemarin sudah ada hasil inspektorat, atas dasar hasil itu. Kita akan panggil kembali dan akan kita evaluasi ke depannyan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kasus ini bermula dari laporan wali murid pada bulan Oktober 2018 lalu yang harus membayar biaya bangku sekolah ketika memasukkan anaknya ke SD 66 N Sekernan tersebut. Laporan inilah yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Saber Pungli Kabupaten Muarojambi.
Baca: VIDEO: Viral Emak-emak Joget Sambil Acungkan Senapan Laras Panjang di Muaro Bungo Jambi
Baca: Program Kartu Nikah, Pemkab Tanjab Timur Tunggu Kabar dari Pusat
Baca: Amir Sakib Siap Bertarung untuk Menangi Pilkada Tanjab Barat 2020
Baca: Kantor Imigrasi Muarojambi Segera Beroperasi, Bupati Masnah dan Kemenkumham Sepakat Tandatangani Mou
Terkait aduan ini, Kepala Sekolah SD N 66 Sekernan, Johar saat dikonfirmasi oleh Tribunjambi.com tidak menampik akan hal tersebut. Ia beralasan hal itu atas kemauan dari orang tua wali murid sendiri.
Ia juga sudah menjelaskan kepada orang tua atau wali murid bahwa SD N 66 Sengeti tidak memiliki ruang kosong untuk menerima siswa baru yang dalam hal ini siswa pindahan. Kisaran yang dibayarkan oleh wali murid kepada kepala sekolah berkisar Rp 100- Rp 300 ribu.
"Kita sudah jelaskan kelas sudah penuh dan sudah tidak ada bangku yang kosong lagi. Tapi orang tua dari siswa masih maksa agar anaknya bisa sekolah di SD ini dan sanggup untuk membeli bangku baru, asal anaknya bisa diterima," ujarnya bebera waktu lalu.
Penjelasan ini juga dibenarkan oleh Erwanisah, bahwa dalam hasil inspektorat yang diberikan kepada dirinya juga menyebutkan bahwa uang yang diberikan oleh wali murid berdasarkan kesepakatan. Ditambahkan oleh Erwanisah bahwa terhadap hasil inspektorat ini, Ia akan menyampaikan kepada Bupati Muarojambi.
"Ini juga akan kita sampaikan ke Bupati. Harapan kita ke depan, tidak ada lagi pungli-pungli seperti ini yang terjadi di Kabupaten Muarojambi," pungkasnya.
Baca: VIDEO: Polisi Ngamuk Diminta Bayar Minum Rp 1.000, Kini Kena Hukum Disuruh Hormat Bendera
Baca: Bupati Merangin Panggil Belasan Kades dan Camat, Al Haris Kecewa ada Kades Ikut Main PETI
Baca: Terbengkalai, Rest Area Sarolangun Akan DiJadikan Pusat Rehabilitasi Narkoba
Baca: Segini Anggaran Rehab Rest Area Sarolangun Jadi Pusat Rehabilitasi Nakoba, Sampai Harus Bertahap