Tindakan bejat yang dilakukan oleh tiga oknum guru tersebut, kata Indra, dilakukan di sejumlah tempat di sekolah seperti di ruang guru hingga laboratorium komputer.
Rentang waktunya hubungan intim itu sejak November 2018 hingga Maret 2019.
Indra mengatakan, kendati modus operandi pencabulan guru terhadap siswi ini adalah berdasarkan suka sama suka, namun tindakan tersebut tidak dibenarkan.
Apalagi korban masih di bawah umur.
"Kalau kita dalami lagi, hubungannya walaupun seperti berpacaran, tapi ada bujuk rayu seperti beliin baju hingga akan dinikahi," unglapnya.
Yang paling utama, terangnya, guru tersebut tahu bahwa itu siswinya, dan sudah jelas siswinya empat belas tahun.
"Harusnya sudah otomatis namanya guru harus membimbing dan mendidiknya, bukan sebaliknya," kata dia.
Atas perbuatannya ini, ketiga guru tersebut kini mendekam ditahan di Polres Kabupaten Serang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Mengenai statusnya sebagai guru, ketiganya juga sudah diberhentikan dari sekolah.
"Sudah jadi tersangka, yang jelas sudah diberhentikan," kata Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Serang, Asep Nugraha Jaya.
Dia menyebut sudah perintahkan kepala sekolah untuk memberhentikan guru itu.
"Kecuali untuk satu guru yang berstatus PNS, diberhentikan sementara sambil diproses di persidangan," kata Asep.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cabuli 3 Siswi di Lab Sekolah dengan Dalih Suka Sama Suka, 3 Guru Diamankan.
Baca: Penasaran Penghasilan Lionel Messi? Duduki Posisi Puncak, Setara Gaji 1.693 Pesepakbola Wanita
Baca: Politisi Gerindra Arief Poyuono Sebut Adian Napitupulu Lebih Layak Jadi Menteri Dari Pada AHY
Baca: Putusan Sengketa Pemilu 27 Juni, Respon Tim Prabowo-Sandi hingga Menghitung Peluang Menang 02
Penulis : Kontributor Banten, Acep Nazmudin