Putusan Sengketa Pemilu 27 Juni, Respon Tim Prabowo-Sandi hingga Menghitung Peluang Menang 02
Kini, sidang pengucapan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi akan digelar pada Kamis (27/6/2019).
Putusan Sengketa Pemilu 27 Juni, Respon Tim Prabowo-Sandi hingga Menghitung Peluang Menang 02
TRIBUNJAMBI.COM - Jadwal pelaksanaan pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi dipercepat.
Bagaimana respons tim hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga Uno?
Semula, sidang pleno pengucapan putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi akan digelar pada Jumat (28/6/2019).
Kini, sidang pengucapan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi akan digelar pada Kamis (27/6/2019).
Baca: Komentar Hotman Paris Permalukan Galih Ginanjar yang Sebut Fairuz A Rafiq Bau Ikan Asin, Laki Aneh!
Baca: Ully Moch Rilis Lagu HUN Bersama Ifan Seventeen, Ciptaan Mendiang Herman Seventeen untuk Istri
Baca: Dulu Jadi Rival Jokowi di MK, Kini Yusril Ihza Mahendra Bela Mati-matian, Sisi Lain Sang Kuasa Hukum
Baca: Daftar 8 Negara Lolos Perempat Final Copa America 2019, Jepang dan Ekuador Tersingkir
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan rapat permusyawaratan hakim atau RPH.
"Sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Fajar Laksono ketika dihubungi Kompas.com, Senin (24/6/2019).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan surat panggilan sidang untuk pihak-pihak yang berperkara.

Dalam hal ini, mereka adalah pemohon atau paslon nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga Uno.
Kemudian, ada pula pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum.
Lalu, pihak terkait yaitu paslon nomor urut 01, Jokowi - Maruf Amin, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah selesai menggelar sidang pemeriksaan sengketa Pilpres 2019.
Sidang yang digelar sebanyak lima kali itu beragendakan pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon, dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, saksi termohon, serta pihak terkait.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, mengatakan bahwa hakim Mahkamah Konstitusi tak akan bisa dintervensi.
Ia mengatakan, hakim Mahkamah Konstitusi tak tunduk dan tak takut kepada siapapun.