TRIBUNJAMBI.COM - Sungguh bejat perlakuan oknum guru SMP di Kabupaten Serang ini kepada muridnya, sebab guru itu tega menghamili siswinya, dan bahkan hubungan intim mereka lakukan di Lingkungan Sekolah.
Bukan cuma satu orang di SMP itu yang telah melakukan hubungan intim dengan muridnya, tapi setidkanya ada tiga oknum guru yang diduga telah melakukan hubungan intim dengan tiga siswi berbeda.
Ketiga guru itu bahkan saling mengetahui perbuatan masing-masing, sebab mereka pernah bercinta sama-sama di sebuah ruangan, juga di lingkungan sekolah.
Dari tiga orang siswi yang menjalin hubungan cinta dengan guru itu, satu di antaranya hamil, sebut saja namanya Bunga.
Baca: Bambang Widjojanto Akui Pihaknya Tak Bisa Buktikan Kecurangan, Hanya Lembaga Ini yang Bisa
Baca: TERUNGKAP Trik Rahasia Tiket Murah AirAsia saat Maskapai Domestik Berlomba Pasang Tiket Mahal
Sementara tiga oiga oknum guru di Kabupaten Serang itu akhirnya diamankan Polres Kabupaten Serang, Provinsi Banten setelah ada laporan dari Bunga.
Ketiganya ditangkap dan sudah ditetapkan menjadi tersangka lantaran terbukti melakukan tindakan asusila terhadap tiga siswi.
Kapolres Kabupaten Serang AKBP Indra Gunawan mengatakan kasus tersebut terungkap setelah seorang korban melaporkan peristiwa yang mereka alami ke polisi.
"Cerita awal, sebutlah atas nama Bunga melaporkan tersangka OH," kata Gunawan.
Dia menyebut, dalam laporan itu, Bunga mengaku hamil karena ada bujuk rayu dari pelaku yang menjajikan akan bertanggungjawab.
Saat penyelidikan kasus yang dilaporkan Bunga, diketahuilah pelaku dan korban di sekolah tersebut tidak hanya OH dan Bunga saja.
Selain Bunga masih ada dua oknum guru dan dua korban siswi lain.
Hal tersebut diketahui berdasarkan pengakuan dua saksi yang merupakan teman dekat Bunga.
"Untuk keduanya, kan untuk pelaporan si Bunganya, awalnya kedua ini saksi untuk Bunga, si Mawar dan Melati lah kita bilang," terang Indra melalui sambungan telepon, Selasa (25/6/2019), dilansir dari Kompas.com.
Ternyata, ucapnya, mereka juga mengalami nasib yang sama.
"Mengaku telah dicabuli oleh oknum guru atas nama DD, satu lagi atas nama AS," ungkapnya.
Baca: Foto Viral - Demi Sekolah, Anak-anak Ini Diseberangkan Lewat Sungai Deras dengan Dibungkus Plastik
Baca: Pastikan Ibu Kota Baru di Kalimantan, Kepala Bappenas Paparkan Pertimbangan Pemilihan Lokasi Itu
Tindakan bejat yang dilakukan oleh tiga oknum guru tersebut, kata Indra, dilakukan di sejumlah tempat di sekolah seperti di ruang guru hingga laboratorium komputer.
Rentang waktunya hubungan intim itu sejak November 2018 hingga Maret 2019.
Indra mengatakan, kendati modus operandi pencabulan guru terhadap siswi ini adalah berdasarkan suka sama suka, namun tindakan tersebut tidak dibenarkan.
Apalagi korban masih di bawah umur.
"Kalau kita dalami lagi, hubungannya walaupun seperti berpacaran, tapi ada bujuk rayu seperti beliin baju hingga akan dinikahi," unglapnya.
Yang paling utama, terangnya, guru tersebut tahu bahwa itu siswinya, dan sudah jelas siswinya empat belas tahun.
"Harusnya sudah otomatis namanya guru harus membimbing dan mendidiknya, bukan sebaliknya," kata dia.
Atas perbuatannya ini, ketiga guru tersebut kini mendekam ditahan di Polres Kabupaten Serang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Mengenai statusnya sebagai guru, ketiganya juga sudah diberhentikan dari sekolah.
"Sudah jadi tersangka, yang jelas sudah diberhentikan," kata Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Serang, Asep Nugraha Jaya.
Dia menyebut sudah perintahkan kepala sekolah untuk memberhentikan guru itu.
"Kecuali untuk satu guru yang berstatus PNS, diberhentikan sementara sambil diproses di persidangan," kata Asep.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cabuli 3 Siswi di Lab Sekolah dengan Dalih Suka Sama Suka, 3 Guru Diamankan.
Baca: Penasaran Penghasilan Lionel Messi? Duduki Posisi Puncak, Setara Gaji 1.693 Pesepakbola Wanita
Baca: Politisi Gerindra Arief Poyuono Sebut Adian Napitupulu Lebih Layak Jadi Menteri Dari Pada AHY
Baca: Putusan Sengketa Pemilu 27 Juni, Respon Tim Prabowo-Sandi hingga Menghitung Peluang Menang 02
Penulis : Kontributor Banten, Acep Nazmudin