Bambang Widjojanto Akui Pihaknya Tak Bisa Buktikan Kecurangan, Hanya Lembaga Ini yang Bisa
Menurut Bambang, yang bisa membuktikan kecurangan adalah institusi negara. "Siapa yang bisa buktikan (kecurangan) ini?"
Bambang Widjojanto Akui Pihaknya Tak Bisa Buktikan Kecurangan, Hanya Lembaga Ini yang Bisa
TRIBUNJAMBI.COM-Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW), mengakui pihaknya sebagai pemohon sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mungkin membuktikan kecurangan.
Menurut Bambang, yang bisa membuktikan kecurangan adalah institusi negara.
"Siapa yang bisa buktikan (kecurangan) ini? Pemohon? Tidak mungkin."
"Hanya institusi negara yang bisa. Karena ini canggih," kata Bambang di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Daftar 8 Negara Lolos Perempat Final Copa America 2019, Jepang dan Ekuador Tersingkir
Faldo Maldini Disindir Setelah Analisa Prabowo Beralih ke Kubu Jokowi, Balas Sindir Andre Rosiade
Oknum PNS Garap Anak Tiri, Gara-gara Ketahuan Pacaran, Disetubuhi Berkali-kali
Mengapa MK Putuskan Sengketa Pilpres Dipercepat, Ini reaksi KPU, TKN Jokowi, & Tim Hukum BPN Prabowo
Bambang menyebut, dalam sidang sengketa Pilpres 2019 selalu yang dijadikan perbandingan adalah formulir C1 untuk membuktikan perbedaan selisih suara.
Padahal, menurut Bambang, pembuktian kecurangan saat ini tak bisa lagi menggunakan cara-cara lama seperti membandingkan formulir C1.
Bambang Widjojanto pun membandingkan MK yang bertransformasi ke arah modern dengan permohonan perkara daring dan peradilan yang cepat, maka pembuktiannya pun diharapkan dapat menjadi modern pula.
"Katanya speedy trial. Kalau speedy trial enggak bisa pakai old fashioned," ujar dia.
Hal serupa dikemukakan oleh juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar.
Menurut Dahnil Anzar, dalam sidang MK, majelis perlu menggunakan paradigma progresif substantif.
"Agar kemudian tadi saya sebutkan paradigma hakim itu bukan lagi paradigma kalkulator, mahkamah kalkulator, tapi paradigmanya progresif substantif," kata dia.
MK telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.
Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Selanjutnya, Mahkamah akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan.