Berita Nasional

Kapoknya Ratna Sarumpaet, Sebut Tak mau Lagi Mengkritisi Pemerintah & Tak Pedulikan Hasil Pilpres

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Selasa (7/5/2019).

Kapoknya Ratna Sarumpaet, Sebut Tak Mau Lagi Mengkritisi Pemerintah & Tak Pedulikan Hasil Pilpres

TRIBUNJAMBI.COM - Ratna Sarumpaet mengaku kapok melontarkan kritik terhadap pemerintah.

Bahkan, dirinya enggan terlibat masalah politik terutama soal hasil pemilihan presiden yang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat ini, Ratna Sarumpaet memilih untuk beristirahat agar bisa mengurus cucu.

Ratna Sarumpaet mengungkapkan hal tersebut sebelum dirinya menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Pasar Minggu, Jumat (21/6/2019).

"Enggak, aku mau istirahat saja, mau ngurus cucu," kata Ratna.

"Nanti aku dijewer lagi. Ditaruh lagi di tahanan, enggak lah, kapok," tambahnya.

Menurutnya, sidang tersebut bukan lagi soal persaingan antarkedua pasangan calon, yakni Joko Widodo-Maruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Ia juga tak ingin ambil pusing ketika nantinya kubu Prabowo-Sandi kalah dalam persidangan.

Diketahui, sebelumnya Ratna merupakan anggota dari pemenangan Prabowo-Sandi.

"Kalau aku enggak menerima, terus aku guling-guling? Buat aku nih sudah di usia 70 tahun, aku tidak lagi di emosi yang seperti itu," katanya.

"Kalau saya sedih, kesedihan saya hanya satu hal, anak-anak dan cucu saya akan bagaimana ke depan," kata Ratna Sarumpaet.

Hari ini, Ratna menjalani sidang dengan agenda replik atau mendengar jawaban Jaksa Penuntut Umum atas pembelaan (pleidoi) terdakwa.

Baca: Seisi Ruangan Sidang Tertawa saat Saksi 01 Beri Keterangan Kecurangan adalah Bagian dari Demokrasi

Baca: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan, Terungkap Pelaku Berbohong dan Rencanakan Pembunuhan Imam Masjid

Baca: Siapa Sebenarnya Gus Miftah? yang Membimbing Deddy Corbuzier Jadi Mualaf, Pernah Dakwah di Diskotek

Menangis saat bacakan pledoi

Terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, meminta dibebaskan kepada Majelis Hakim dari segala tuntutan yang menjeratnya seraya menangis, Selasa (18/6).

Pasalnya, ia menilai tidak menyebarkan berita bohong penganiayaan di medsos dan hanya kepada orang dekatnya. Sehingga baginya tuntutan jaksa tidaklah tepat dalam kasus ini.

"Apakah perbuatan saya menyampaikan kebohongan kepada 7 orang melalui WhatsApp akun pribadi tersebut dapat disebut sebagai perbuatan menyiarkan atau menyampaikan pemberitahuan bohong?" ujar Ratna, saat membacakan pledoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

"Apakah akibat dari perbuatan saya tersebut telah terjadi keonaran sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum?" imbuhnya.

Ibunda Atiqah Hasiholan itu kemudian meminta agar Majelis Hakim membebaskannya. Dengan alasan, kata dia, lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah.

Baca: Blangko e-KTP Tersisa 50 Keping, Disdukcapil Bungo akan Segera Ajukan Penambahan

Baca: Mahfud MD Sarankan Yusril Ihza tak Perlu Hadirkan Saksi di Sidang Kelima: Kan Gitu, Biar Cepat

Selain itu, ia juga menyebut usianya akan menginjak 70 tahun pada bulan Juli yang akan datang. Sehingga dirinya meminta untuk dikembalikan kepada pelukan anak-anaknya.

Tatkala meminta untuk dikembalikan kepada keluarganya, isak tangis Ratna kembali pecah dan suaranya kembali bergetar memenuhi ruangan sidang utama.

"Sebagian besar kehidupan saya berada di sekitar anak-anak saya. Mohon kembalikan saya kepada mereka. Mohon kembalikan saya ke pelukan anak-anak saya," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa penyebar berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, bakal membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa, (18/6/2019).

Pengacaranya telah menyiapkan pembelaan setebal 108 halaman dari sisi yuridis.

"Kami sudah siap menyatakan pleidoi. Ada 108 halaman pledoinya," ujar Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi di Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2019).

Baca: Kali Pertama Bungo Raih WTP, Bupati Mashuri Ingin ASN Tetap Tingkatkan Kinerja

Baca: 30 Orang Diperkirakan Tewas Dalam Kebakaran Pabrik Mancis di Kota Binjai

Ratna Sarumpaet juga akan membacakan pledoi. Namun pledoi Ratna akan menyampaikan pembelaan dari sisi kemanusiaan.

"Rencana juga nanti disamping pelidoi dari kita akan ada pleidoi dari Bu Ratna," tutur Desmihardi.

Desmihardi mengatakan pihaknya akan menerangkan bahwa kebohongan yang dibuat oleh Ratna tidak ada unsur yang menimbulkan keonaran. Pihaknya ingin mematahkan pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Ratna telah membuat keonaran atas perbuatan penyebaran berita bohong.

Desmihardi mengatakan, soal keonaran itu akan menjadi poin utama pembelaan. Dirinya menilai sangkaan keonaran tidak pernah terbukti dalam persidangan.

"Kami menyimpulkan memang tidak ada keonaran. Hal-hal itu yang akan dicantumkan dalam pleidoi," pungkas Desmihardi.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca: Balasan Moeldoko saat Diseret Saksi 02 di Sidang MK: Pihak Sebelah Juga Produksi Kebohongan TSM

Baca: Rekontruksi Pembunuhan Imam Masjid, Korban Sempat Melawan, Sebelum Pisau Ditusukan ke Leher Korban

Yakin divonis bebas

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, meyakini majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menjatuhkan vonis bebas terhadap kliennya.

Dirinya beralasan seluruh fakta yang diungkap di persidangan tidak membuktikan kliennya bersalah dengan menyebarkan informasi hoaks tentang penganiayaan dirinya.

"Iya. Artinya kalau kami menilai berdasarkan fakta di pengadilan, ya tidak ada alasan. Ibu Ratna harus dilepaskan dari segala tuntutan," ujar Insank saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2019).

Insank menilai tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk memvonis Ratna bersalah.

Menurutnya, hoaks yang disebarkan oleh Ratna tidak berujung pada keonaran atau kegaduhan.

Baca: DIHADANG 300 Musuh, Prajurit Kopassus Pratu Suparlan Lakukan Hal Ini: Komandan Fretilin Terperangah

Dirinya menyebut demonstrasi serta silang pendapat di media sosial tidak bisa menjadi tolak ukur telah terjadi kegaduhan.

"Karena berbahaya sekali manakala ibu Ratna dipidana. Karena rujukannya adalah demontrasi keonaran, di medsos silang pendapat dikatakan keonaran," tutur Insank. (Annas Furqon)


Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Ratna Sarumpaet Akui Kapok Kritisi Pemerintah dan Tak Pedulikan soal Hasil Pilpres

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Berita Terkini