Pilpres 2019

Tak Terima Disebut Menggelembungkan 17 Juta Suara, KPU akan Hadapi Tim Hukum 02 dengan Bukti Lengkap

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di kawasan Sabang, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019)

Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres sudah mulai berlangsung dan sudah lewat.

11 Juni 2019

Registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa.

Baca: Dilaporkan Tidak Netral Saat Pilwako Jambi, Dua PNS Pemprov Jambi Terancam Kena Sanksi

Baca: Jadwal Live Streaming MotoGP Spanyol 2019 Sirkuit Catalunya, Catatan Ducati di Seri Lalu Positif

Baca: Momen Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Prabowo & Jokowi Dikabarkan Akan Bertemu

Baca: Akhirnya Ratu Munawaroh Angkat Bicara Soal Kesiapannya Jadi Calon Wakil Gubernur Fachrori Umar

14 Juni 2019

MK menggelar sidang perdana dan akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).

17 Juni 2019

MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.

24 Juni 2019

Sidang terakhir.

25-27 Juni 2019

MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim.

28 Juni 2019

MK membacakan putusan sengketa pilpres.

(TribunWow.com)


Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Tak Terima Dituduh Menggelembungkan 17 Juta Suara, KPU Siap Hadapi Tim Hukum 02 dengan Bukti Lengkap

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Berita Terkini