Pilpres 2019

Sosok Pengacara yang kembali dampingi KPU, Pernah Kalahkan Prabowo Subianto di Mahkamah Konstitusi

Editor: andika arnoldy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ali Nurdin (tengah) dan Adnan Buyung Nasution (kanan) saat sidang mendampingi KPU dalam Pilpres 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

TRIBUNJAMBI.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan lima law firm untuk menghadapi sengketa hasil Pilpres 2019 dan Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Satu di antara lima law firm tersebut adalah AnP Law Firm yang akan menangani sengketa Pilpres 2019 serta Pileg di beberapa partai.

Pada tahun 2014, AnP Law Firm juga pernah menghadapi Prabowo dalam kasus sengketa yang sama. 

Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, tim hukum yang ditunjuk KPU bersifat profesional dan berpengalaman dalam mendampingi KPU.

Lima tim hukum tersebut telah memiliki pengalaman dalam memberikan pendampingan kepada KPU pusat maupun daerah dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) maupun PHPU Pilkada.

Baca: Fakta Sebenarnya Papan Informasi SPBU di Medan Muat Ujaran Kebencian Kepada Jokowi dan Megawati

Baca: Uang di Rekening 7 Orang di Garut Ludes Gara-gara Menggunakan VPN, Penjelasan 5 Bahaya Instal VPN

Baca: Jokowi Blak-blakan Buka Rahasia Menang Lima Kali Berturut-turut dalam Pemilu, Ada Tiga Prinsip Dasar

"Salah satu ukurannya adalah punya pengalaman dalam perkara Pemilu dan Pilkada. pengalamannya adalah mendampingi KPU, bukan sebagai penggugat atau pemohon," katanya.

Pernah Kalahkan Prabowo

Siapa yang berada di belakang AnP Law Firm yang ditunjuk KPU menghadapi kubu BPN Prabowo?

AnP Law Firm terhimpun dari para advokat dan asisten advokat dari Kantor Hukum Ali Nurdin & Partners yang beralamat di Jalan Panglima Polim IV No 47 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ali Nurdin pernah mendampingi KPU dalam sengketa Pilpres tahun 2014. Pada sengketa tersebut, Ali Nurdin dan tim berhasil memenangkan KPU.

Ali nurdin dan adnan buyung ()

Pada saat itu, pihak Prabowo-Hatta menuduh KPU melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif.

Namun, Ali Nurdin sebagai tim hukum KPU, melihat tidak ada pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) seperti yang dituduhkan.

"Tidak ada bukti-bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan KPU dalam melakukan pelanggaran tersebut (TSM)," kata Ali seusai menyampaikan kesimpulan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres, Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Menurutnya, KPU telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi Bawaslu.

Baca: Pengakuan Andri Bibir Penyuplai Batu Saat Aksi 22 Mei, Alasannya Karena Sakit Hati Kena Gas Air Mata

Baca: Penjelasan Mahfud MD hingga Hamdan Zoelva Soal Hasil Pilpres 2019 Bisa Berubah, Jokowi ke Prabowo

Baca: Masuk 10 Hari Terakhir Ramadan, Ini Doa dan Kiat Mengejar Malam Lailatul Qadar

"Itu sudah diproses dan diberhentikan. Jadi semua rekomendasi Bawaslu itu sudah ditindaklanjuti. Dengan demikian tidak ada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif," tuturnya.

Halaman
123

Berita Terkini