Miliki Pengacara-pengacara Hebat, Prabowo-Sandi Miliki Peluang Menang Gugatan MK, Ini Kata Mahfud MD
TRIBUNJAMBI.COM - Kubu 02 dari Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno disebut miliki peluang memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Mahfud MD memuji para pengacara yang dimiliki oleh pasangan calon (paslon) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Mahfud juga memberikan apresiasi pada para pengacara tersebut.
"Saya senang mendengar bahwa kuasa hukum dari paslon Pak Prabowo itu ada Denny Indrayana, ada Bambang Widjojanto, ada Irman Putra Sidik," papar Mahfud MD kepada Berita Satu, Jumat (24/5/2019).
"Ini adalah orang-orang yang kredibel, yang punya pengalaman panjang di MK," kata Mahfud lagi.
Baca: Ngaku Bakal Sangat Hormati Prabowo, Wiranto Minta Capres 02 Bisa Buat Pendukungnya Hindari Kekerasan
Baca: Kebiasaan yang Membuat 12 Zodiak Susah Move On, Aquarius Dengar Lagu Menye-menye
Baca: Hoaks Brimob dari China di Aksi 22 Mei, Polisi Tangkap Penyebar Isu Bohong, Dikirim ke 3-4 Grup WA
Baca: Ancam Keluar dari Diskusi saat Live di Kompas TV, Narasumber Ini Marah Pertanyaannya Tak Dijawab
Baca: Pernah Divonis Penyakit Mematikan, Hotman Paris Bagikan Harta Warisan ke Anak-Anaknya
Mahfud lalu berbicara soal kemungkinan kemenangan Prabowo-Sandi melalui para pengacara tersebut.
"Kalau misalnya menang ya memang karena objektif, kalau kalah juga harus menerima," ujar Mahfud MD.
Satu di antara faktor kemenangan yakni adanya pengacara yang handal untuk maju ke MK.
"Mereka (kubu Prabowo-Sandi) sudah punya pengacara-pengacara terbaik," tambah Mahfud MD.
"Jangan ribut lagi kalau nanti sudah diputus gitu ya," tambahnya.
"Jadi begini besok (hari ini) terakhir, pokoknya menyerahkan dulu beberapa perkara," jelas Mahfud MD.
"Daftar saja dulu. Kalau bukti-buktinya belum lengkap itu disusulkan," ujar Mahfud MD.
Baca: Manfaatkan Sekat Kanal, Marbot Masjid di Tanjab Timur Punya Penghasilan Puluhan Juta
Baca: Sengkuni Dalang Ricuh Aksi 22 Mei 2019, Ganjar Pranowo Ungkap Ciri & Sosok yang Sebut People Power
Baca: Penyebar Hoaks Anggota Brimob Dari China Amankan Demo 22 Mei Ditangkap, Seperti Ini Pengakuannya
Baca: Hadapi Lebaran Idul Fitri, Perum Bulog Divre Jambi Siapkan 34 Ton Daging Beku
Baca: BEGINI Reaksi Syahrini Bertemu Luna Maya, Ekspresi Berbeda Luna Sempat Tertangkap Kamera
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Dahnil Anzar mengatakan ada 4 pengacara yang akan menggugat ke MK pada Jumat (24/5/2019).
Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.
Dikutip dari Tribun Timur, Denny Indrayana merupakan aktivis dan akademisi Indonesia yang pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2011-2014).
Denny juga pernah menjadi Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (2010-2018).
Dia juga merupakan salah satu pendiri Indonesian Court Monitoring dan Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Sementara Bambang Widjojanto merupakan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015.
Baca: Kelurga Tak Setuju Soekarno Dimakamkan di Blitar Ternyata Ini Alasan Soeharto Kukuh Kebumikan Disana
Baca: Lebaran Idul Fitri Stok Daging dan Ayam di Sarolangun Dipastikan Aman, Harga Naik Waktu Pagi
Baca: AKSI Mencekam Penyelamatan Istri Ketua KPU yang Disekap di Rumahnya, Tangan-Mulut Yanti Diikat
Baca: GANJAR Pranowo Bongkar Sengkuni di Balik Rusuh 22 Mei, Ciri-Cirinya Diungkap, Siapa Dimaksud
Baca: Selama Ramadan, Jam Besuk Napi di Lapas Klas IIB Muara Bulian Dibatasi Hanya 30 Menit
Saat seleksi pimpinan Komisi KPK, Bambang Widjojanto mendapat nilai 10 (skala 1-10) untuk aspek integritas dan kemampuan, dari salah satu anggota panitia seleksi.
Sebelum menjadi Wakil Ketua KPK, Bambang adalah advokat yang menangani berbagai kasus, termasuk kasus kriminalisasi pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.
Dia juga pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, serta menjadi salah satu pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Pengacara ketiga yakni Irman Putra Sidin yang merupakan ahli hukum tata negara.
Ia mendirikan Firma Hukum Sidin Constitution.
Irman juga pernah mendampingi Jusuf Kalla saat mengajukan gugatan terkait syarat calon wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi.
Baca: Tiga Kurir Ganja dari Aceh Ditangkap BBN Provinsi Jambi, Sekali Antar Diupah Puluhan Juta
Baca: Ustaz Arifin Ilham Meninggal Karena Kaker Nasofaring, Benarkah Ikan Asin Sebagai Pemicunya?
Baca: Eggi Sudjana & Amien Rais Gunakan Buku People Power Sebagai Referensi Sebenarnya Apa Isi Buku Itu?
Baca: Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla Bertemu, Apa yang Dibahas? Sandiaga Uno Berikan Bocorannya
Baca: Sudjiwo Tedjo Sebut Pilpres Sudah Selesai, Kalau yang Kalah Tak Mau Merapat yang Menang Merangkul
Sementara pengara keempat yakni Rikrik Rizkiyana yang merupakan advokat dan menjadi senior partner di Assegaf Hamzah & Partner Law Firm.
Ia pernah menjadi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Komite Harmonisasi Regulasi yang dibentuk Anies Baswedan-Sandiaga Uno setelah memenangkan konstestasi Pilkada DKI Jakarta 2017.
Rikrik juga memiliki sepak terjang di berbagai bidang, salah satunya soal keterbukaan pemerintah atau open government.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Peluang Kemenangan Prabowo-Sandi Terbuka melalui Pengacara Mereka, Ini Kata Mahfud MD
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: