Yayan berdiri seraya menyilangkan tangan. Tangan kirinya menggenggam erat tangan kanan. Berikut ini pengakuan dari sopir ambulans
TRIBUNJAMABI.COM - Akhirnya pengakuan dari sopir ambulans Partai Gerindra keluar.
Polda Metro Jaya mengamankan sopir ambulans Partai Gerindra, Yayan Hendrayana alias Yayan.
Yayan hanya tertunduk lesu saat dihadirkan di konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Dia mengenakan seragam warna oranye dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti.
Yayan yang merupakan sopir ambulans Partai Gerindra itu ditahan akibat dugaan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga
Massa Aksi 22 Mei Bubar, Muncul Wanita Misterius Berpakaian Hitam Bawa Ransel, Begini Reaksi Polisi
JANGAN LEWATKAN! Indonesia vs Taiwan Hari Ini Jumat 24 Mei 2019 , Perempat Final Piala Sudirman 2019
Hubungan Verrel Bramata dan Natasha Wilona Berakhir? Ria Ricis Klarifikasi karena Disebut Pelakor
Posisi Prabowo Bisa Unggul 55 Persen di MK Menurut Mahfud MD, Bila Hal Seperti Ini Terjadi
Penyebab Anak Bopak Castello Berwajah Bule Terungkap, Rumah Tangga Pelawak Indonesia Kisruh
Yayan tak berbicara.
Ia berdiri seraya menyilangkan tangan.
Tangan kirinya menggenggam erat tangan kanan.
Pria berkumis ini mendengarkan secara seksama saat Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, yang sedang menerangkan kronologi kasus di hadapan wartawan.
Kepada Tribun Network, Yayan mengaku hanya menjalankan instruksi dari Dewan Pengurus Cabang Partai Gerindra Tasikmalaya untuk membawa mobil ambulans warna putih berlambang Partai Gerindra.
"Saya disuruh DPC," kata Yayan seraya berjalan menuju mobil tahanan.
Yayan ditugaskan untuk menyopiri mobil ambulans dari Tasikmalaya menuju Jakarta.
Mobil tersebut ditujukan untuk membantu korban-korban yang berjatuhan saat aksi.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, Yayan dibekali uang operasional Rp 1,2 juta.
Namun, ia membantah telah menerima uang tersebut.
"Belum, Pak. Saya juga belum dibayar," kata Yayan, seraya masuk ke mobil tahanan dan menyudahi keterangan.
Yayan menyopiri mobil bernomor polisi B 9686 BCF.
Mobil itu diduga dimiliki PT Arsari Pratama.
"Mobil ini atas nama PT Arsari Pratama yang beralamat di Jakarta Pusat," kata Argo.
Yayan ditangkap bersama Obby Nugraha alias Obby, Iskandar Hamid, Syamrosa dan Surya Gemara Cibro.
Polda Metro Jaya menangkap lima orang itu terkait temuan batu-batuan di ambulans berlogo Partai Gerindra saat kerusuhan 22 Mei di Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
Ambulans berangkat dari Tasikmalaya, Selasa (21/5) pukul 20.00 WIB.
Saat itu, mobil dikemudikan tersangka Yayan.
THR PNS Cair Hari Ini Jumat 24 Mei 2019, Simak Besarannya Berdasar Eselon dan Golongan
Ramalan Zodiak Jumat 24 Mei 2019, Aries Tertekan dan Virgo Butuh Ketenangan, Intip Zodiak Lainnya
Gara-gara Buat Status Facebook Soal Kerusuhan Aksi 22 Mei, Penyiar Radio di Sumedang Dipenjara
Tersangka Iskandar Hamid (Sekretaris DPC Partai Gerindra) dan Obby Nugraha (Wakil Sekretaris DPC Gerindra Tasikmalaya) menjadi penumpang.
"Bertiga menggunakan mobil ambulans berangkat ke Jakarta karena ada instruksi sesuai keterangan tersangka diperintahkan untuk berangkat ke Jakarta," kata Argo.
Setiba di Ibu Kota, di kawasan HOS Tjokroaminoto, dua orang asal Riau menumpang di ambulans.
Mereka berdua ialah Hendrik Syamrosa dan Surya Gemara Cibro.
"Setelah kami cek ternyata simpatisan, dia bukan pengurus tapi simpatisan," imbuh Argo.
Pada pukul 04.00 WIB mereka bergegas menuju gedung Bawaslu RI untuk menghampiri massa aksi.
Namun, ada saksi yang melihat massa demonstran mengambil batu dari mobil tersebut.
"Sekitar jam 04.00 WIB terjadi lemparan-lemparan antara petugas dengan pengunjuk rasa. Ada lemparan-lemparan kemudian ada saksi yang melihat batu diambil dari mobil tersebut. Kemudian tim menyisir dan menemukan mobil itu dan dibawa ke Polda," tutur Argo.
Argo juga menegaskan kendati membawa ambulans dan digunakan untuk mengantisipasi jatuhnya korban, tapi tidak ditemukan perlengkapan medis maupun obat-obatan di mobil tersebut.
Semua penumpang mobil itu, tidak ada satupun yang memiliki kualifikasi sebagai petugas medis.
Pelaku dijerat Pasal 55, 56, 170, 212 dan 214 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara atau lebih.
Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Malvino Edward Yusticia, mengatakan saat ini pelaku belum memberikan keterangan asal batu tersebut dan siapa yang memerintahkan.
"Mereka berlima mengaku tidak tahu asal batu itu dari mana. Makanya itu yang sedang kita dalami," kata Malvino.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ambulans dikirim ke Jakarta atas instruksi DPP Partai Gerindra.
Oleh karena itu, pihak kepolisian akan mendalami hal itu, dengan memintai keterangan dari pihak DPP Partai Gerindra dan pihak perusahaan PT Arsari Pratama. "Pasti itu (kita mintai keterangan)," ucap Malvino. (Tribun Network/denis destriawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sopir Ambulans Berlogo Gerindra di Kerusuhan 22 Mei Dibayar Rp 1,2 Juta? Ini Pengakuannya
Subscribe Youtube
Pasukan Elite Inggris Keteteran Lawan Kopassus, Mayatnya Dikubur di Hutan Kalimantan, Temannya Kabur
Beredar Kabar Demo Lanjutan Setelah Salat Jumat Dipimpin Prabowo dan Sandi, andre Bilang Hoaks
KISAH PILU Sopir Ambulans Gerindra yang Bawa Batu Harus Ditahan Polisi : Pak Saya Belum Dibayar
Detik-detik Luna Maya dan Syahrini Dalam Satu Panggung Buat Penonton Makin Penasaran, Endingnya?
Penyebab Anak Bopak Castello Berwajah Bule Terungkap, Rumah Tangga Pelawak Indonesia Kisruh