Pilpres 2019
Posisi Prabowo Bisa Unggul 55 Persen di MK Menurut Mahfud MD, Bila Hal Seperti Ini Terjadi
Menurut Mahfud MD, kemungkinan Jokowi-Maruf bisa kalah dan Prabowo-Sandi mendapatkan 55 persen.
Menurut Mahfud MD, kemungkinan Jokowi-Maruf bisa kalah dan Prabowo-Sandi mendapatkan 55 persen.
TRIBUNJAMBI.COM - Penghitungan suara Pilpres 2019 bisa berbalik menang Prabowo Subianto.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, memiliki hitung-hitungan terkait kemungkinan Prabowo-Sandi bisa berbalik unggul atas Jokowi-Maruf untuk hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil pilpres pada Selasa (21/5/2019) dini hari.
Hasilnya, pasangan calon (paslon) 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul dibanding paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Baca Juga
Cindy Permadi Reporter Kompas TV yang Siaran Langsung Aksi 22 Mei Jadi Viral, Ini Sosoknya
Penyebab Anak Bopak Castello Berwajah Bule Terungkap, Rumah Tangga Pelawak Indonesia Kisruh
Tabir Dalang Kerusuhan Mulai Terungkap, Eks Panglima TNI Ungkap 3 Tersangka Penyelundup Senjata
Hubungan Verrel Bramata dan Natasha Wilona Berakhir? Ria Ricis Klarifikasi karena Disebut Pelakor
Begitu Dengar Kata Susi, Umi dan Tuti, Kopassus Langsung Siaga, Sandi Rahasia Remeh-temeh
Jokowi-Maruf unggul dengan perolehan 55,50 persen, sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 45,50 persen.
Namun, menurut Mahfud MD, kemungkinan Jokowi-Maruf bisa kalah dan Prabowo-Sandi mendapatkan 55 persen.
Hal ini dikatakan Mahfud MD dalam acara Kabar Siang, tvOne, Rabu (22/5/2019).
Mulanya, pembawa acara bertanya soal apa saja gugatan yang bisa diajukan ke MK.
"Prosedur untuk mengajukan keberatan ke MK terkait dengan hasil pemilu itu apa saja prof?," tanya pembawa acara.
Mahfud lalu menjawab bahwa yang pertama adalah soal tenggat waktu pengajuan ke MK setelah ditetapkan pemenang oleh KPU.
"Prosedur mengajukan ke MK gini aja, karena sudah ditetapkan kemarin tanggal 24, pertama dari sudut tenggat waktu," ujar Mahfud MD.
"Tenggat waktu itu akan berakhir pada tanggal 24 jam 00 untuk mengajukan keberatan itu karena menurut UU tidak ditetapkan diberi waktu 3 x 24 jam untuk mengajukan itu," tambahnya.
Menurutnya selama tiga hari tersebut, tim yang mengajukan gugutan tidak harus menglengkapi dokumen terlebih dahulu.