Gara-gara Buat Status Facebook Soal Kerusuhan Aksi 22 Mei, Penyiar Radio di Sumedang Dipenjara
Gara-gara tulis status soal kerusuhan dalam aksi 22 Mei 2019, seorang penyiar radio di Sumedang dipenjara.
TRIBUNJAMBI.COM - Gara-gara tulis status di media sosial soal kerusuhan dalam aksi 22 Mei 2019, seorang penyiar radio di Sumedang dipenjara.
Status facebook mengenai kerusuhan mengantarkan Dian alias DP (31) pada penjara.
DP, yang merupakan penyiar di salah satu radio terkemuka di Kota Bandung, ditangkap Satreskrim Polres Sumedang karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks terkait kerusuhan yang terjadi di Jakarta, 21 Mei 2019.
Pria asal Desa Sayang RT 003/RW 007 Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat ini diamankan pada Rabu (22/5/2019) pukul 00.50 WIB di rumahnya.
"Peristiwa 21 Mei kemarin yang terjadi kerusuhan pertama antara Polri dengan perusuh dimanfaatkan oleh yang bersangkutan untuk memposting sesuatu yang tidak benar," ujar Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo, ketika ditemui Tribun Jabar di Mapolres Sumedang, Kamis (23/5/2019).
Kapolres Sumedang mengatakan, karena dinilai berpotensi merusak persatuan dan kesatuan, maka pihaknya memutuskan untuk mengamankan pelaku.
Selain itu, konten-konten yang diunggah pelaku di laman facebooknya dinilai akan menimbulkan kebencian-kebencian baru bagi orang yang termakan hoaks.
Akibat perbuatannya, DP dijerat UU ITE pasal 45 tentang ujaran kebencian junto pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal enam tahun penjara.
Siapa saja yang terjerat kasus dugaan makar? Aturan apa yang menjerat mereka, ini penjelasannya
Dalam dua bulan terakhir, Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan makar.
Hal ini berdasarkan laporan yang masuk ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya atau pelimpahan laporan Bareskrim Mabes Polri.
Berikut empat tersangka kasus dugaan makar yang diungkap penyidik Polda Metro Jaya:
1. Eggi Sudjana
Kasus makar yang menjerat calon legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana berawal dari tersebarnya sebuah video yang menampilkannya mengajak orang melakukan people power.
Eggi Sudjana terlihat mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kamis (9/5/2019). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)
Video itu tersebar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dan YouTube pada 17 April atau sesaat setelah hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei muncul di media elektronik.