VIRAL Oknum PNS Kantor Camat Selingkuhi Kakak Ipar, Keluarga Beberkan Video 'Hot' nya

Editor: ridwan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Istri Korban SS (34) saat dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan soal perselingkuhan suaminya, ia menuturkan tidak peduli lagi kepada suaminya tersebut.

"Sudah lama dia begitu (berselingkuh).

Jadi sudah tidak saya pedulikan lagi dia mau seperti apa," ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (16/5/2019)

Dia pun menceritakan bahwa keluarganya sudah tidak pernah diberi nafkah oleh suaminya.

Baca: Benarkah Gisel Tak Hadir di Dinner Ulang Tahun Gading Marten Karena Sosok Sophia Latjuba?

"Ngak pernah dia balik lagi ke rumah. Dulu masih mau pulang. Sekarang ini sudah tidak mau lagi," ujarnya.

Ironisnya ternyata suaminya tersebut tidak hanya pernah berselingkuh dengan wanita tersebut.

"Bukan hanya sama wanita itu saya dengar, masih ada istri orang yang pernah diganggunya," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor mengatakan akan menindaklanjuti kasus oknum PNS tersebut.

Baca: REKAMAN Video Hitam Putih, Ungkap Tentara Jepang Menjadikan Wanita Korea Sebagai Budak Pemuas Nafsu

"Besok tim dari Pemkab Humbahas akan turun ke Parlilitan untuk menyelesaikan masalah ini," ujar Bupati Dosmar Banjarnahor, Kamis malam.

Pria Hamili Selingkuhan dan Kekasih

Wawan Mendekam di Penjara Karena Hamili Selingkuhan dan Kekasih Sekaligus

Baca: Dokter Ani Hasibuan Tak Pernah Sebut Kematian Anggota KPPS karena Senyawa Kimia

Seorang pria di Batam harus meringkuk di jeruji besi karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya menghamili dua orang wanita sekaligus.

Wawan (22) saat ini ditahan di Polsek Lubuk Baja Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Cerita Wawan cukup unik, pasalnya dalam satu tahun ia menghamili dua orang wanita.

Wanita pertama adalah kekasihnya, sementara wanita kedua adalah selingkuhannya.

Namun yang menjadi istri sah Wawan saat ini bukanlah sang kekasih yang ia cintai, melainkan selingkuhanya.

Baca: Modal Jadi Caleg Rp 4 Miliar, Jika Terpilih Hanya Dapat Rp 1,5 Miliar/Tahun, Kapan Balik Modal?

Halaman
1234

Berita Terkini