"Tindakan KPU yang tidak menyurati secara resmi kepada lembaga penghitungan cepat hasil pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan pasal 449 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 29 dan 30 ayat 1 PKPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat," ucapnya.
Putusan ini diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh kelima pimpinan Bawaslu pada Selasa (14/5/2019).
Namun dibacakan hari ini dengan empat majelis sidang.
Sidang dihadiri oleh pelapor, Maulana bungaran dan Sufmi Dasco Ahmad. Sedangkan dari pihak terlapor KPU diwakilkan Hendra arifin dan Ahmad Wildan.(bawaslu.go.id/ sumber klik di sini)
Baca Juga:
Data Klaim Kemenangan Prabowo-Sandi Berubah Jadi 54 Persen, Fadli Zon: Bukan Hasil Final
Peringati HUT Pemkot Jambi dan Tanah Pilih Pusako Betuah, Budidaya Buka Lomba MTQ Antar OPD dan BUMD
Ashanty Pernah Usir Aurel dari Rumah, Istri Anang Awasi Kegiatan Anak & Terapkan Jam Malam
Ratusan Narapidana di Lapas Muara Bulian, Diusulkan Mendapat Remisi Khusus Lebaran
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Bawaslu Nyatakan KPU RI Bersalah dan Melanggar Soal SITUNG dan Quick Count, Begini Putusannya
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: