Remisi Lebaran
Ratusan Narapidana di Lapas Muara Bulian, Diusulkan Mendapat Remisi Khusus Lebaran
Ratusan Narapidana di Lapas Muara Bulian, Diusulkan Mendapat Remisi Khusus Lebaran
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Deni Satria Budi
Ratusan Narapidana di Lapas Muara Bulian, Diusulkan Mendapat Remisi Khusus Lebaran
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Sebanyak 187 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Muara Bulian diusulakan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2019.
Remisi Idul Fitri ini diberikan kepada warga binaan bergama Islam. Hal ini disampaikan oleh Kalapas Klas II B Muara Bulian, Dwi Santoso.
"Kita mengusulkan sebanyak 187 napi mendapat remisi khusus I dan satu napi mendapat remisi khusus II," ujarnya, Kamis (16/5/2019).
Baca: Napi Dipukuli Sipir Hingga Keluar Kotoran, Reda Setelah TNI Datang, Pengakuan Napi Narkoba Langkat
Baca: UPDATE, 119 dari 153 Napi Kabur Pasca Kerusuhan di Rutan Siak Ditangkap, 495 Orang Bertahan
Baca: Wali Kota Pimpin Misi Kemanusiaan Kota Jambi di Desa Pangkal Duri, Tangis Haru Warga Sambut Fasha
Dia juga mengatakan, pemberian remisi ini melalui beberapa penilaian terhadap warga binaan yang diusulkan mendapat remisi.
"Remisi ini diberikan kepada narapidana yang sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan. Selain itu, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan telah memenuhi syarat administratif," kata Dwi.
Setiap narapidana mendapat masa remisi yang beragam. Untuk remisi hari raya Idul Fitri tahun ini, lanjutnya, besaran remisi yang diperoleh para narapidana antara 15 hari sampai 60 hari.
Baca: UPDATE Kasus Mutilasi Vera Oktaria, Pria Mirip Prada Deri Pramana Dipergoki Bawa Seragam Tentara
Baca: Maraknya Aksi Pencurian Kulit Manis di Kerinci, Bupati Sarankan Desa Buat Perdes
Baca: Relaunching Hypermart WTC Batanghari Jambi, Banyak Promo dan Hadiah Belanja Cek Waktunya di Sini
"Besaran remisi khusus yang diberikan bervariasi, mulai 15 hari hingga dua bulan. Namun, ada satu narapaidana yang diusulkan mendapat remisi langsung bebas," ungkapnya.
Narapidana yang mendapat remisi bebas itu adalah narapidana kasus pencurian. Dia berpesan, kepada masyarakat untuk bisa merangkul napi yang dinyatakan bebas. Sehingga, mereka bisa beradaptasi dan memulai kehidupan yang lebih baik lagi.
"Jangan dikucilkan, rangkul dan berikan kesempatan lagi untuk memperbaiki tingkah laku yang selama ini dianggap tidak benar di kalangan masyarakat," tandasnya.
Ratusan Narapidana di Lapas Muara Bulian, Diusulkan Mendapat Remisi Khusus Lebaran (Rian Aidilfi/Tribun Jambi)