Pemilu 2019

Soal SITUNG & Real Count, Bawaslu Tetapkan KPU RI Bersalah dan Melanggar, Ini Putusannya

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capres petahana Joko Widodo dan Capres Prabowo Subianto bercanda disaksikan Ketua KPU Arief Budiman menjelang dimulainya debat putaran empat di Hotel Shangri La, Jakarta (30/3/2019).

Soal SITUNG & Real Count, Bawaslu Tetapkan KPU RI Bersalah dan Melanggar, Ini Putusannya

TRIBUNJAMBI.COM-  Bawaslu RI nyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan melanggar terkait prosedur dalam melakukan input data ke SITUNG.

Tak hanya soal SITUNG, KPU juga dinyatakan melanggar prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga survei.

Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menyatakan KPU telah melanggar prosedur dalam melakukan input data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).

"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng," kata Ketua Majelis, Abhan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, di Gedung Bawaslu, Kamis (16/5/2019).

Baca Juga:

Andre Taulany Menghilang dari Layar Televisi, Kini Nampakan Diri & Unggah Video Untuk Sule di IG

3 Bulan Dirawat, Terungkap Biaya Pengobatan Ani Yudhoyono, Istri SBY Selama di Rumah Sakit Singapura

Pekerja PETI Kabur, Tim Gabungan Gerebek PETI di Bungo, 8 Rakit Dibakar Ditempat

Kisah Neerja Bhanot, Pramugari Gugur Sebagai Pahlawan, Selamatkan Penumpang dari Pembajak Pesawat

Anggota Majelis, Ratna Dewi Petalolo menambahkan, KPU banyak melakukan kesalahan dalam input data ke dalam Situng.

Ditambah adanya kekeliruan yang dilakukan oleh petugas KPPS dalam mengisi formulir C1.

Padahal, lanjutnya, pada pasal 532 dan 536 Undang-Undang Pemilu Nomor 7/2017 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 48 juta.

Putusan ini diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh kelima pimpinan Bawaslu pada Selasa (14/5/2019).

Namun baru dibacakan hari ini bersamaan dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi quick count.

Sidang dihadiri oleh pelapor, Maulana bungaran dan Sufmi Dasco Ahmad. Terlapor dihadiri oleh Hendra arifin dan Ahmad Wildan.

Baca Juga:

#rindukampunghalaman Lion Air Beri Diskon Harga Tiket hingga 50 Persen, Ini Syarat & Ketentuannya!

Dibuka Gunernur Jambi, BKOW Gelar Bazar Ramadhan Selama 5 Hari, Ini Waktunya

Kemenag Sarolangun Tetapkan Standar Zakat Fitrah 1440 H, Ini Besarannya

Kemenag Sarolangun Wajibkan Petugas Amil Zakat Punya SK dari Kepala Desa dan Lurah

Sementara terkait laporan pelanggaran administrasi quick count, Bawaslu memutuskan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga survei.

KPU diperintahkan untuk segera memperbaiki tata cara yang melalukan penghitungan cepat Pemilu 2019 tersebut.

"Memerintahkan kepada KPU untuk mengumumkan lembaga penghitungan cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU," kata Ketua Majelis, Abhan.

Anggota Majelis, Rahmat Bagdja menambahkan, KPU tidak melakukan pengumuman secara resmi terkait pendaftaran pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat Pemilu 2019.

KPU juga tidak menyampaikan pembicaraan secara tertulis kepada lembaga yang telah melakukan penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi yang digunakan paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei jajak pendapat dan atau penghitungan cepat hasil pemilu.

Halaman
12

Berita Terkini