Pemilu 2019

Soal SITUNG & Real Count, Bawaslu Tetapkan KPU RI Bersalah dan Melanggar, Ini Putusannya

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capres petahana Joko Widodo dan Capres Prabowo Subianto bercanda disaksikan Ketua KPU Arief Budiman menjelang dimulainya debat putaran empat di Hotel Shangri La, Jakarta (30/3/2019).

Soal SITUNG & Real Count, Bawaslu Tetapkan KPU RI Bersalah dan Melanggar, Ini Putusannya

TRIBUNJAMBI.COM-  Bawaslu RI nyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan melanggar terkait prosedur dalam melakukan input data ke SITUNG.

Tak hanya soal SITUNG, KPU juga dinyatakan melanggar prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga survei.

Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menyatakan KPU telah melanggar prosedur dalam melakukan input data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).

"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng," kata Ketua Majelis, Abhan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, di Gedung Bawaslu, Kamis (16/5/2019).

Ditambah adanya kekeliruan yang dilakukan oleh petugas KPPS dalam mengisi formulir C1.

Padahal, lanjutnya, pada pasal 532 dan 536 Undang-Undang Pemilu Nomor 7/2017 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 48 juta.

Putusan ini diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh kelima pimpinan Bawaslu pada Selasa (14/5/2019).

Namun baru dibacakan hari ini bersamaan dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi quick count.

Sidang dihadiri oleh pelapor, Maulana bungaran dan Sufmi Dasco Ahmad. Terlapor dihadiri oleh Hendra arifin dan Ahmad Wildan.

Baca Juga:

#rindukampunghalaman Lion Air Beri Diskon Harga Tiket hingga 50 Persen, Ini Syarat & Ketentuannya!

Dibuka Gunernur Jambi, BKOW Gelar Bazar Ramadhan Selama 5 Hari, Ini Waktunya

Kemenag Sarolangun Tetapkan Standar Zakat Fitrah 1440 H, Ini Besarannya

Kemenag Sarolangun Wajibkan Petugas Amil Zakat Punya SK dari Kepala Desa dan Lurah

Sementara terkait laporan pelanggaran administrasi quick count, Bawaslu memutuskan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga survei.

KPU diperintahkan untuk segera memperbaiki tata cara yang melalukan penghitungan cepat Pemilu 2019 tersebut.

"Memerintahkan kepada KPU untuk mengumumkan lembaga penghitungan cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU," kata Ketua Majelis, Abhan.

Anggota Majelis, Rahmat Bagdja menambahkan, KPU tidak melakukan pengumuman secara resmi terkait pendaftaran pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat Pemilu 2019.

KPU juga tidak menyampaikan pembicaraan secara tertulis kepada lembaga yang telah melakukan penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi yang digunakan paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei jajak pendapat dan atau penghitungan cepat hasil pemilu.

"Tindakan KPU yang tidak menyurati secara resmi kepada lembaga penghitungan cepat hasil pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan pasal 449 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 29 dan 30 ayat 1 PKPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat," ucapnya.

Putusan ini diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh kelima pimpinan Bawaslu pada Selasa (14/5/2019).

Namun dibacakan hari ini dengan empat majelis sidang.

Sidang dihadiri oleh pelapor, Maulana bungaran dan Sufmi Dasco Ahmad. Sedangkan dari pihak terlapor KPU diwakilkan Hendra arifin dan Ahmad Wildan.(bawaslu.go.id/ sumber klik di sini)

Baca Juga:

Data Klaim Kemenangan Prabowo-Sandi Berubah Jadi 54 Persen, Fadli Zon: Bukan Hasil Final

Peringati HUT Pemkot Jambi dan Tanah Pilih Pusako Betuah, Budidaya Buka Lomba MTQ Antar OPD dan BUMD

Ashanty Pernah Usir Aurel dari Rumah, Istri Anang Awasi Kegiatan Anak & Terapkan Jam Malam

Ratusan Narapidana di Lapas Muara Bulian, Diusulkan Mendapat Remisi Khusus Lebaran


Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Bawaslu Nyatakan KPU RI Bersalah dan Melanggar Soal SITUNG dan Quick Count, Begini Putusannya

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Berita Terkini