TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Bawaslu Sarolangun memanggil 15 orang terkait dugaan pencoblosan surat suara lebih dari satu kali oleh oknum petugas KPPS di TPS 04 Desa Teluk Kecimbung, Kecamatan Bathin VIII, Sarolangun, pada pemungutan suara 17 April 2019 lalu.
Belasan orang yang dipanggil Bawaslu Sarolangun itu yakni, 7 anggota KPPS, 1 pengawas TPS, 1 panwas desa , 1 linmas, 1 masyarakat, dan 4 saksi partai.
Hingga hari ini, sudah ada 11 orang yang memenuhi panggilan Bawaslu Sarolangun dan saat ini masih dilakukannya pemeriksaan verifikasi.
Jika nantinya, dari hasil verifikasi ini apakah memenuhi syarat formil dan materil untuk dijadikan temuan bawaslu maka akan dilakukan penyelidikan.
"Kalau sudah memenuhi maka akan diregistrasi dan dilakukan penyelidikan. Tim gakumu akan memproses jika terpenuhi syarat formil dan materil," kata Mudrika, Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran, Bawaslu Sarolangun.
Baca: Menang di PTUN Jambi, Zamzami Minta KPU Merangin Hitung Ulang Perolehan Suara
Baca: Satu Lagi Petugas PPS Tanjab Timur Meninggal, Belasan Lainnya Dikabarkan Jatuh Sakit
Baca: Berisiko Tinggi, Wabub Amir Sakib Desak Pemerintah Pusat Asuransikan Satgas Penanggulangan Bencana
Baca: Ribut Satu Geng, Anak Punk di Merangin Tewas Ditusuk Temannya
Baca: Tiga Poin Atasi Kemacetan di Kota Jambi Selama Ramadan
Tambahnya, Jika dinyatakan memenuhi syarat, maka terhitung sejak diregisternya perkara tersebut, maka Bawaslu berhak menyelesaikan perkara tersebut dalam rentang waktu 14 hari.
"Kalau memang hasil pembahasan tahap dua di gakumdu menyatakan memenuhi tindak pidana, maka akan dilimpahkan ke kepolisian," katanya.