Menang di PTUN Jambi, Zamzami Minta KPU Merangin Hitung Ulang Perolehan Suara
Hakim PTUN Jambi kembali memenangkan Zamzami Rahman dalam perkara gugatan ke KPU Kabupaten Merangin.
Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO -- Setelah memenangkan Fauzi Yusuf, kini Hakim PTUN Jambi kembali memenangkan Zamzami Rahman dalam perkara gugatan ke KPU Merangin.
PTUN Jambi memutuskan agar KPU Merangin mengembalikan Zamzami ke dalam DCT, meskipun pemilihan telah berlangsung.
Zamzami Rahman ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa gugatannya terhadap KPU telah dikabulkan.
Kata Zamzami, langkah selanjutnya dirinya meminta kepada Bawaslu untuk memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang untuk Merangin Dapil I.
Menurut dia, penghitungan ulang itu sangat mendasar, sebab dirinya sangat dirugikan, dimana suara masyarakat yang memilihnya dikembalikan ke suara partai.
"Sebelumnya juga pernah ada perjanjian dengan tiga komisioner, dimana jika gugatan PTUN menang, maka suara dikembalikan," kata Zamzami, Jumat (3/5).
Baca: Satu Lagi Petugas PPS Tanjab Timur Meninggal, Belasan Lainnya Dikabarkan Jatuh Sakit
Baca: Berisiko Tinggi, Wabub Amir Sakib Desak Pemerintah Pusat Asuransikan Satgas Penanggulangan Bencana
Baca: Ribut Satu Geng, Anak Punk di Merangin Tewas Ditusuk Temannya
Baca: Tiga Poin Atasi Kemacetan di Kota Jambi Selama Ramadan
Baca: Setahun Sekolah di Tanjab Timur Aplikasikan Program PINTAR, Wabub Robby Akui Ada Lompatan Besar
Dia yakin jika dalam pemilu kali ini dirinya menang, sebab suara partai membludak. Untuk Dapil I ini, suara partai mencapai 1.752 suara, sementara caleg yang unggul suaranya hanya 1.536 suara.
"Saya yakin, suara partai itu adalah suara saya. Makanya saya minta penghitungan ulang," imbuhnya.