TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pria di Dusun Tengah Alay, Desa Sungai Landai, Kecamatan Mestong Kabupaten Muarojambi tega berhubungan intim dengan adik ipar.
Pria berusia 35 tahun itu nekat berhubungan intim dengan adik ipar yang masih berusia 12 tahun atau kategori anak di bawah umur.
Ja (35) warga RT 06 Dusun Tengah Alay, Desa Sungai Landai, Kecamatan Mestong Kabupaten Muarojambi harus berurusan dengan pihak kepolisian dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Ini lantaran Ia tega melakukan perbuatan persetubuhan dengan adik iparnya.
Hal ini terungkap dari laporan yang dibuat oleh pihak keluarga di Polsek Mestong.
Informasi ini disampaikan oleh Paur Humas Polres Muarojambi, Ipda Yohanes Candra Putra, Minggu (21/4).
Ia menjelakan bahwa laporan tersebut di buat oleh pihak keluarga pada Jumat (19/4/2019).
"Keluarga mencurigai akan perbuatan tersangka, akhirnya melaporkan ke Polsek Mestong. Atas laporan itulah kita lakukan penyelidikan,"sebutnya
Dikatakan oleh Ipda Yohanes Candra, kejadian ini bermula ketika Bunga (Nama Samaran) yang berusia 12 tahun dan Ja sedang di acara masak-masak untuk acara sunatan adik mertua tersangka.
Baca: TERUNGKAP Rayuan Bocah SD Hingga Paksa Siswi SMA Berhubungan Intim Sampai Hamil dan Melahirkan
Baca: Daftar Tarif Baru Ojek Online Mulai Berlaku 1 Mei 2019, Pembagian Tiga Zonasi oleh Kemenhub
Baca: Beralihnya Bansos Rastra ke BPNT, Bulog Bute Jamin Keberadaan Beras Premium di e-warung dan OP
Baca: Terjaring Razia Satpol PP Tanpa Ikatan Pernikahan Sah, Wanita : Saya Istri ke 2 Pak
Baca: Peringati 1 May, Abdul Ajak Anak Istri Rayakan Hari Buruh, Pemutusan Kerja Sepihak Masih jadi Teror
Sekira pukul 09.30 WIB, Bunga keluar dengan menggunakan motor dan kemudian tersangka mengikutinya.
"Tersangka juga pergi menggunakan motor lain dengan alasan kepada istrinya yang merupakan kakak korban akan pulang ke tempat mamaknya,"jelasnya
Lebih lanjut dikatakannya bahwa pada saat mengendarai motor Ja membujuk korban untuk ke rumahnya.
Akhirnya Bunga menuruti bujukan Ja, sementara itu, sesampai di rumahnya Bunga kemudian dibujuk rayu untuk melakukan persetubuhan, hingga akhirnya tersangka menyetubuhi korban.
"Setelah menerima Laporan tersebut Polsek Mestong berkordinasi dengan Sat Reskrim Polres Muarojambi, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan Visum terhadap korban,"jelasnya.
Di ungkapkan oleh Ipda Yohanes Candra bahwa berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh bukti permulaan yang cukup terhadap laporan tersebut.