Seperti diketahui, saat ini belum ada yang mendampingi Anies Baswedan memimpin DKI Jakarta.
Sehingga Kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta masih kosong.
Baca: Ketika Gus Nadir Serang Balik Rocky Gerung di Twitter, Logika Sama lo Gila itu Bedanya Tipis
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik berikan jawaban terkait kesempatan Sandiaga Uno kembali menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Ia menyebut, sandiaga masih bisa memiliki kesempatan kembali menjadi Wagub DKI Jakarta.
"Tidak ada aturan yang melarang," kata Akmal seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/4/2019).
Meski saat ini partai pengusung sudah mengajukan dua nama kandidat, Sandiaga masih bisa berkesempatan kembali menjadi Wagub DKI Jakarta karena DPRD belum lakukan pemilihan.
Akmal mengatakan, berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), partai pengusung gubernur dan wakil gubernur mengajukan dua nama ke DPRD melalui gubernur.
Akmal menyebut, Sandiaga Uno masih memiliki kesempatan kembali diajukan menjadi Wagub DKI Jakarta lewat DPRD tersebut.
Hanya saja menurut Akmal, harus ada argumentasi yang kuat atas inkonsistensi tersebut.
"Ketika ingin menarik lagi harus ada argumentasi jelas kenapa ditarik. Publik pasti bertanya itu, karena haknya ada di partai pengusung," kata Akmal.
Baca: Soal Status Hinaannya ke Prabowo Subianto, Erin Taulany Ngaku Instagram Miliknya Diretas Hacker
Karena menurutnya langkah tersebut tidak etis jika dilakukan.
"Tidak ada larangan, cuma karena kita kan tidak melulu persoalan aturan. Ada etika harus diperhatikan," ucap dia.
Seperti diketahui, Sandiaga melepas jabatannya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta sebelum mencalonkan sebagai Wakil Presiden 2019 mendampingin Prabowo Subianto.
Sandiaga memberikan pidato pengunduran diri di rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada 27 Agustus.
Sandiaga memutuskan untuk mengundurkan diri kendati bisa cuti dan kembali. (Kompas)