Jika Tak Menang, Bisakah Sandiaga Uno Kembali Jadi Wagub DKI? Ini Tanggapan Fadli Zon & Kemendagri
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menepis isu yang menyebut calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno akan kembali dicalonkan sebagai wakil gubernur DKI Jakarta setelah kalah dalam Pemilihan Presiden 2019.
Fadli Zon mengatakan Sandiaga tidak akan menjadi wakil gubernur melainkan wakil presiden.
"Dia itu wakil presiden, kok jadi wagub?" ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/4/2019).
Baca: Fadli Zon, Ferdinand Hutahaean & Faldo Maldini Disebut Tak Lolos DPR RI, Yunarto Wijaya Ungkap Fakta
Baca: Hasil Real Count KPU Terkini, Selasa, 23 April 2019 Pukul 05.30 WIB, Selisih Suara 01 & 02 Saat Ini
Baca: 5 Aplikasi yang Sudah Lebih Dulu Tutup Selain BBM, Ingat Kenangan Kalian Ketika Menggunakannya?
Fadli Zon yakin pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno akan memenangkan Pilpres 2019.
Oleh karena itu, tidak ada opsi untuk mengembalikan posisi Sandiaga sebagai wakil gubernur.
"Kita merasa menang, Prabowo-Sandi menang, enggak ada negosiasi urusan (wagub) itu," kata dia.
Adapun berdasarkan hitungan real count BPN, pasangan Prabowo-Sandiaga unggul dibandingkan Jokowi-Ma'ruf.
Hasil ini berbeda dengan hasil hitung cepat sejumlah lembaga yang menunjukkan sebaliknya.
Baca: VIDEO Live Streaming & Jadwal Lengkap Badminton Asia Championships 2019: Selasa 23 April 2019
Baca: Master Karate Jepang Tersungkur di Tangan Haji Umar, Guru Bealdiri Kopassus Beraksi
BPN menuding hasil hitung cepat lembaga survei tak bisa dijadikan pegangan dan tidak independen.
Saat ini, proses untuk mengganti posisi Sandiaga sebagai Wagub DKI masih berlangsung, yakni sudah ada dua Cawagub DKI dari partai pengusung, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Para Cawagub DKI Jakarta dari PKS yakni Abdurrahman Suhaimi, Agung Yulianto serta Ahmad Syaikhu.
Tanggapan Kemendagri Soal Kemungkinan Sandiaga Uno Kembali Jadi Wakil Gubernur DKI
Hasil hitung cepat di beberapa lembaga survei menunjukkan bahwa pasangan Prabowo-Sandi tertinggal dari pasangn Jokowi-Ma'ruf meski pengumuman resmi dari KPU belum keluar.
Dikutip dari Kompas.com, muncul pertanyaan terkait apakah Sandiaga Uno bisa kembali menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta jika kalah di Pemilu 2019.
Seperti diketahui, saat ini belum ada yang mendampingi Anies Baswedan memimpin DKI Jakarta.
Sehingga Kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta masih kosong.
Baca: Ketika Gus Nadir Serang Balik Rocky Gerung di Twitter, Logika Sama lo Gila itu Bedanya Tipis
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik berikan jawaban terkait kesempatan Sandiaga Uno kembali menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Ia menyebut, sandiaga masih bisa memiliki kesempatan kembali menjadi Wagub DKI Jakarta.
"Tidak ada aturan yang melarang," kata Akmal seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/4/2019).
Meski saat ini partai pengusung sudah mengajukan dua nama kandidat, Sandiaga masih bisa berkesempatan kembali menjadi Wagub DKI Jakarta karena DPRD belum lakukan pemilihan.
Akmal mengatakan, berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), partai pengusung gubernur dan wakil gubernur mengajukan dua nama ke DPRD melalui gubernur.
Akmal menyebut, Sandiaga Uno masih memiliki kesempatan kembali diajukan menjadi Wagub DKI Jakarta lewat DPRD tersebut.
Hanya saja menurut Akmal, harus ada argumentasi yang kuat atas inkonsistensi tersebut.
"Ketika ingin menarik lagi harus ada argumentasi jelas kenapa ditarik. Publik pasti bertanya itu, karena haknya ada di partai pengusung," kata Akmal.
Baca: Soal Status Hinaannya ke Prabowo Subianto, Erin Taulany Ngaku Instagram Miliknya Diretas Hacker
Karena menurutnya langkah tersebut tidak etis jika dilakukan.
"Tidak ada larangan, cuma karena kita kan tidak melulu persoalan aturan. Ada etika harus diperhatikan," ucap dia.
Seperti diketahui, Sandiaga melepas jabatannya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta sebelum mencalonkan sebagai Wakil Presiden 2019 mendampingin Prabowo Subianto.
Sandiaga memberikan pidato pengunduran diri di rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada 27 Agustus.
Sandiaga memutuskan untuk mengundurkan diri kendati bisa cuti dan kembali. (Kompas)