Miliki Data TKA Berbeda dengan Kantor Imigrasi Jambi, Begini Penjelasan Disnakertrans Muarojambi

Penulis: Samsul Bahri
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Diskertrans Muarojambi, Syamsul Hidayat.

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI-Terdata 34 Tenaga Kerja Asing (TKA) bekerja di beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Muarojambi. Hal ini berdasarkan data yang diterima Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Muarojambi dari data rilis Kantor Imigrasi Jambi.

Namun, ada perbedaan terhadap data yang dimiliki oleh Diskertrans Muarojambi.

"Untuk jumlah TKA di Kabupaten Muarojambi itu kalo berdasarkan rilis data yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jambi sebanyak 34 TKA. Sedangkan data berdasarkan surat yang masuk itu berjumlah 12 orang," kata Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Diskertrans Muarojambi, Syamsul Hidayat.

Perbedaan data ini menurut Syamsul Hidayat karena pihaknya hanya berdasarkan pelaporan dari penjamin atau perusahaan tempat TKA bekerja. Sementara sampai dengan hari ini, Selasa (2/4) pihaknya hanya menerima laporan dari dua perusahaan.

Baca: 20 Persen Lebih Pejabat Bungo Belum Laporkan Harta Kekayaannya

Baca: Sah, Zainul Arfan Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Gantikan Chumaidi Zaidi

Baca: Setahun Diresmikan Proyek Waste to Energy Kota Jambi Tak Juga Beroperasi, Ini Alasan DLH Kota Jambi

Baca: Zani Menangis Ketika Dengar Jaksa Menuntut 7 Tahun Penjara, Ingat Istri dan Dua Anaknya

Baca: Sisa 20 Kilometer, Warga Tanjabtim Menolak Jual Tanahnya untuk Jalan ke Pelabuhan Ujung Jabung Jambi

"Kita hanya menerima pelaporan tentang tenaga asing. Sampai hari ini hanya ada dua perusahaan yang melapor ke kita dengan jumlah sebanyak 12 orang," ucapnya.

Lebih lanjut Ia menerangkan bahwa terhadap pengawasan TKA yang ada di Kabupaten Muarojambi bukanlah kewenangan Diskertrans Kabupaten Muarojambi melainkan Diskertrans Provinsi Jambi. Menurut Syamsul ini lah yang menjadi kendala pihaknya dalam menindaklanjuti permasalahan TKA di Muarojambi.

"Terhadap permasalahan hukum misalnya kita hanya menerima laporan, setelah itu baru kita melapor ke Diskertrans Provinsi, baru mereka yang menindak lanjuti, jadi kita hanya menyampaikannya saja," pungkasnya.

Berita Terkini