6,5 Tahun Penjara, Vonis Hakim Sama dengan Tuntutan Jaksa, Amex Terdakwa Sabu Kembali Lagi ke Lapas
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Baru bebas penjara satu tahun lalu, Muhammadiah alias Amex, kembali dikurung. Sebab Amex divonis hakim Pengadian Negeri Jambi 6 tahun 6 bulan, Kamis (21/3/2019). Vonis yang diputuskan majelis hakim, tidak berbeda dengan tuntutan jaksa.
Sebelumnya Amex dikurung karena penyalahgunaan narkotika. Kali ini warga Talang Duku ini divonis atas kasus yang sama yaitu penyalahgunaan sabu-sabu seberat 2,15 gram.
Baca: Jamaah yang Sudah Berhaji dan Berangkat Lagi Tahun Ini, Dikenakan Biaya Tambahan Visa Progresif
Baca: Hari Pertama Pelipatan Surat Suara di KPU Batanghari, Ditemukan 1.565 Surat Suara Pemilu 2019 Rusak
Baca: VIDEO: 31 Tahun Dikubur Jasad Kiai di Blitar Ini Masih Utuh, Warga Kaget Saat Bongkar Makam
Selain dikenai hukuman penjara, Amex juga didenda Rp800 juta rupiah dan apabila tidak sanggup akan diganti kurungan 6 bulan.
Yandri Roni, Hakim ketua majelis menjelaskan ada hal yang meringankan seperti terdakwa mengau menyesali perbuatannya. Namun dalam alasan memberatkan dikarenakan Amex melakukannya untuk kedua kali.
Baca: Bupati Safrial Kecewa dengan Pemerintah Provinsi Jambi, Komitmen Gubernur Zola Soal Perbaikan Jalan
Baca: Jamaah yang Sudah Berhaji dan Berangkat Lagi Tahun Ini, Dikenakan Biaya Tambahan Visa Progresif
Amex dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Amex atau Muhamadiah mengaku menerima vonis hakim, begitu pula Jaksa Penuntut Umum. Maka putusan telah dianggap inkrah.
6,5 Tahun Penjara, Vonis Hakim Sama dengan Tuntutan Jaksa, Amex Terdakwa Sabu Kembali Lagi ke LapasĀ (Jaka HB/Tribun Jambi)