Bila belum memiliki akun di OnlinePajak, silakan daftar dulu di aplikasi e-Filing OnlinePajak. Klik disini
Formulir Pengisian Pajak Online_1
Formulir pengisian pajak online. WARTAKOTALIVE/DIAN ANDITYA M
2. Pilih menu e-Filing SPT Pribadi
Pada menu navigasi, pilih e-Filing SPT Pribadi untuk mulai mengisi SPT Tahunan Pribadi.
e-filling SPT pribadi
e-filling SPT pribadi
3. Isi NPWP Pribadi Anda
Selanjutnya isi NPWP Pribadi Anda dengan klik buat pelaporan baru
Pengisian NPWP
Pengisian NPWP
4. Berapa Jumlah Pendapatan Anda dalam Setahun Terakhir
Untuk memilih SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS, Anda harus memilih apakah jumlah keseluruhan pendapatan kotor Anda dalam setahun terakhir kurang dari Rp 60 juta, lebih dari Rp 60 juta atau apakah Anda memiliki bisnis.
Baca: Ramai Teman Makan Teman Syahrini, Reino Barack & Luna Maya, Ustadz Abdul Somad Pernah Sampaikan Ini
Baca: Daftar Makanan yang Wajib Dihindari Penderita Asam Urat, Mulai Kembang Kol hingga Kacang-kacangan
Di sini, kami contohkan Anda memiliki pendapatan kotor lebih dari Rp 60 juta dalam setahun, sehingga formulir yang akan disediakan adalah Formulir 1770 S.
Pengisian SPT Tahunan
Pengisian SPT Tahunan
5. Lengkapi Detail Pribadi
Lengkapi detail pribadi Anda seperti status pernikahan, jumlah tanggungan (jika ada) dan status kewajiban pajak suami istri, dan lain-lain. Lalu klik "Selanjutnya".
Pengisian SPT Tahunan_1
Pengisian SPT Tahunan
6. Lengkapi Detail Anggota Keluarga atau Tanggungan
Lengkapi juga detail anggota keluarga Anda, bagi Anda yang telah menikah dan memiliki tanggungan.
7. Isi Detail Pajak Anda
Isi detail pajak Anda dengan mengklik "Tambah Form 1721 A1 atau A2, lalu isikan detail pajak Anda, terutama 3 kolom berikut ini:
Penghasilan bruto (lihat pada form A1 nomor 8 atau form A2 nomor 11)