Selain itu, ada juga SPT / Formulir 1770 yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.
Baca: Viral Foto Akrab Gisella Anastasia & Wijaya Saputra, Agnez Mo Bereaksi dan Unggah Ini
Baca: VIDEO VIRAL Dikurung di Kamar Mayat Semalaman, 2 Pencuri Helm di RSUD Jambi Ketakutan
Baca: Link Download Lagu Sang Penggoda Maia Estianty yang Ditonton 40 Juta Orang, Sindir Wanita Ini?
Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mulai mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi, Anda harus menyiapkan data dari dokumen-dokumen berikut:
1. Formulir 1721 A1 atau A2
Mintalah formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja Anda (perusahaan).
Data dari formulir ini yang harus Anda laporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.
2. EFIN
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-filing atau lapor pajak online.
Untuk mendapatkan EFIN atau bila sudah punya tapi lupa, wajib pajak harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN berikut.
3. Data penghasilan lainnya, kewajiban/utang, harta (bila ada)
Bila Anda memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap Anda, kewajiban atau utang, atau harta maka siapkan data-data tersebut agar Anda dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi Anda dengan mudah.
Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi: Formulir 1770 S/SPT 1770 S dan Formulir 1770 SS/SPT 1770 S
Cara mengisi SPT Tahunan pribadi di aplikasi wajib pajak pribadi OnlinePajak lebih mudah dan cepat.
Baca: Bakal Launching Besok!, Ini Spesifikasi dan Harga Oppo F11 dan F11 Pro, Siap Saingi Vivo V15
Baca: Ramai Teman Makan Teman Syahrini, Reino Barack & Luna Maya, Ustadz Abdul Somad Pernah Sampaikan Ini
Ikuti saja langkah-langkah berikut ini:
1. Buka atau buat akun OnlinePajak