Hakim ketua persidangan R Anton Widyopriyono meminta terdakwa Ahmad Dhani untuk ditahan di Surabaya demi lancarnya persidangan.
Ketua DPD Demokrat Maluku Utara Mendukung Jokowi-Maruf, Ferdinand Hutahaean: Bisa Jadi Terpaksa
Perseteruan Jerinx SID dan Anang Hermansyah Berujung ke Polisi? Nama Raul Lemos Ikut Terseret
Dia juga mengagendakan pelaksanaan sidang dua kali dalam sepekan untuk mempercepat persidangan.
Sidang kasus Vlog Idiot kali ini adalah pembacaan nota keberatan atas dakwaan jaksa atau eksepsi, kuasa hukum menilai dakwaan terhadap Ahmad Dhani tidak jelas.
"Kami minta hakim menolak dakwaan jaksa penuntut umum dan membebaskan Ahmad Dhani dari dakwaan karena materi dakwaannya tidak jelas dan menyesatkan," kata Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani dalam sidang.
Setelah timnya mengkaji syarat formil dakwaan jaksa, ada beberapa poin dakwaan yang dinilai tidak sesuai syarat formil, seperti penerapan pasal dan penjelasan aksi pidana yang dilakukan kliennya.
"Tidak dijelaskan secara lengkap bagaimana klien kami melakukan tindak pidana. Dalam dakwaan hanya disebut Ahmad Dhani melakukan vlog video. Bukan bagaimana mentransmisikan sesuai pasal yang dikenakan, yakni Pasal 27 Ayat 3," kata Aldwin.
Selain itu, pasal yang dikenakan adalah jika ada delik aduan perseorangan, bukan badan hukum.
"Tapi, dalam perkara ini, yang melaporkan adalah lembaga Koalisi Bela NKRI, ini bukan perseorangan," ujarnya.
Caleg Partai Gerindra itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur atas laporan Koalisi Bela NKRI.
Ditawar Kencan Senilai Rp 100 Juta, Wilda Always Sebut Nominal Itu Terbilang Kecil
Pesan Makanan Rp 35 Ribu, Free 2 Jam Karaoke di De’Tones By Afgan
Ahmad Dhani dalam dalam vlognya menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu dengan kata-kata "idiot".
Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhanidiucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.
Berita ini sudah tayang di laman Kompas.com dengan judul: "Usai Sidang, Jaksa dan Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani Ricuh"