TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa dan Tim Kuasa Hukum musisi Ahmad Dhani bentrok seusai sidang eksepsi perkara vlog idiot di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2/2019).
Jaksa memaksa agar Ahmad Dhani segera beranjak dari ruang sidang untuk dikembalikan lagi ke Rutan Kelas I Surabaya.
Namun, kuasa hukum menghalangi-halangi upaya jaksa tersebut, karena menganggap Ahmad Dhani bukanlah tahanan.
Tanda-tanda kericuhan sudah nampak sejak masih di dalam ruang sidang.
Usai sidang, jaksa memaksa Ahmad Dhani segera beranjak dari ruang sidang untuk dikembalikan lagi ke Rutan Kelas I Medaeng Surabaya, sementara pengacara Ahmad Dhani menghalangi-halangi upaya jaksa.
Sakit, Istri SBY Ani Yudhoyono Berterimakasih ke Jokowi. Andi Arief Jelaskan Ketiadaan Nama Prabowo
TEGANG - Penyelamatan Bocah Perempuan Jatuh ke Dalam Kandang, 3 Panda Datang Mendekat
Para pengacara Ahmad Dhani menganggap, suami Mulan Jameela itu bukanlah tahanan.
Saat itu, sudah terjadi saling dorong antara tim jaksa dan tim kuasa hukum.
"Lepaskan, lepaskan, Ahmad Dhani bukan tahanan," kata beberapa tim kuasa hukum.
Aksi saling dorong terus terjadi hingga di lokasi depan ruang tahanan pengadilan.
Beberapa orang mengenakan seragam ormas Islam juga ikut menghalang-halangi jaksa yang sedang berupaya membawa Ahmad Dhani ke ruang tahanan.
Setelah masuk ke ruang tahanan, Ahmad Dhani langsung dimasukkan dalam mobil tahanan dari pintu lainnya.
Sementara tim pengacara Ahmad Dhani dan tim jaksa masih terlibat saling dorong dan adu mulut.
Sebuah pot yang tertata di depan ruang tahanan terlihat jatuh dan pecah.
Dalam sidang lanjutan perkara Vlog Idiot tersebut, tim pengacara Ahmad Dhani meminta hakim menolak semua dakwaan jaksa yang dianggap tidak jelas dan menyesatkan.
Dalam sidang sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Heboh Grup Prostitusi di Aplikasi Chattingan, Member Bisa Langsung Nonton Adegan Diperankan Siswi
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ferial Sofyan Dicopot SBY dari Jabatannya
Caleg Partai Gerindra itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur atas laporan Koalisi Bela NKRI.
Ahmad Dhani dalam dalam vlognya menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu dengan kata-kata "idiot".
Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.
Ahmad Dhani tegas menyebut dirinya bukanlah seorang tahanan.
Dia juga mengaku tidak tahu mengapa dirinya ditahan selama 30 hari oleh Pengadilan Tinggi DKI setelah divonis dalam sidang perkara ujaran kebencian di Pengadilan Jakarta Selatan, 28 Januari 2019.
"Saya bukan tahanan. Saya juga tidak sedang ditahan atas vonis 18 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian. Saya ditahan oleh Pengadilan Tinggi DKI tanpa saya tahu sebabnya," kata pentolan grup band Dewa 19 itu seusai sidang lanjutan perkara Vlog Idiot di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dhani menyebut, pemberitaan di media dua pekan terakhir adalah salah dan menyesatkan.
"Pemberitaan di media tentang penahanan saya itu salah. Tolong diluruskan," katanya.
Aldwin Rahadian, pengacara Ahmad Dhani juga menegaskan, kliennya dalam perkara di Surabaya bukanlah berstatus tahanan.
Disewa Seorang Pria Selama Dua Jam, Wanita Panggilan Ini Disuruh Kerja Bukan Profesinya
Pengamat Sebut Kubu Prabowo Ketakutan dengan Gaya Keras Jokowi
"Jaksa di Surabaya hanya meminjam Ahmad Dhani untuk disidang di Surabaya. Jadi, Ahmad Dhani bukanlah tahanan. Beliau orang merdeka di Surabaya," katanya seusai sidang.
Penahanan Ahmad Dhani, menurut dia, hanyalah dalam perkara yang divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sekarang tim saya di Jakarta sedang melakukan upaya hukum penangguhan penahanan. Jika dikabulkan, akan berdampak di Surabaya juga," ucapnya.
Soal penahanan Ahmad Dhani sempat dibahas di persidangan sebelumnya.
Jaksa meminta terdakwa Ahmad Dhani ditahan di Surabaya selama masa sidang perkara Vlog Idiot berdasarkan surat ketetapan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang pemindahan penahanan Ahmad Dhani.
Sementara pengacara Ahmad Dhani berpegang pada ketetapan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang penahanan terdakwa Ahmad Dhani.
Hakim ketua persidangan R Anton Widyopriyono meminta terdakwa Ahmad Dhani untuk ditahan di Surabaya demi lancarnya persidangan.
Ketua DPD Demokrat Maluku Utara Mendukung Jokowi-Maruf, Ferdinand Hutahaean: Bisa Jadi Terpaksa
Perseteruan Jerinx SID dan Anang Hermansyah Berujung ke Polisi? Nama Raul Lemos Ikut Terseret
Dia juga mengagendakan pelaksanaan sidang dua kali dalam sepekan untuk mempercepat persidangan.
Sidang kasus Vlog Idiot kali ini adalah pembacaan nota keberatan atas dakwaan jaksa atau eksepsi, kuasa hukum menilai dakwaan terhadap Ahmad Dhani tidak jelas.
"Kami minta hakim menolak dakwaan jaksa penuntut umum dan membebaskan Ahmad Dhani dari dakwaan karena materi dakwaannya tidak jelas dan menyesatkan," kata Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani dalam sidang.
Setelah timnya mengkaji syarat formil dakwaan jaksa, ada beberapa poin dakwaan yang dinilai tidak sesuai syarat formil, seperti penerapan pasal dan penjelasan aksi pidana yang dilakukan kliennya.
"Tidak dijelaskan secara lengkap bagaimana klien kami melakukan tindak pidana. Dalam dakwaan hanya disebut Ahmad Dhani melakukan vlog video. Bukan bagaimana mentransmisikan sesuai pasal yang dikenakan, yakni Pasal 27 Ayat 3," kata Aldwin.
Selain itu, pasal yang dikenakan adalah jika ada delik aduan perseorangan, bukan badan hukum.
"Tapi, dalam perkara ini, yang melaporkan adalah lembaga Koalisi Bela NKRI, ini bukan perseorangan," ujarnya.
Caleg Partai Gerindra itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur atas laporan Koalisi Bela NKRI.
Ditawar Kencan Senilai Rp 100 Juta, Wilda Always Sebut Nominal Itu Terbilang Kecil
Pesan Makanan Rp 35 Ribu, Free 2 Jam Karaoke di De’Tones By Afgan
Ahmad Dhani dalam dalam vlognya menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu dengan kata-kata "idiot".
Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhanidiucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.
Berita ini sudah tayang di laman Kompas.com dengan judul: "Usai Sidang, Jaksa dan Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani Ricuh"