Ahok Baru Mengirup Udara Bebas, Giliran Buni Yani yang Dieksekusi Jalani Vonis 1,5 Tahun Penjara

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buni Yani divonis bersalah oleh Majelis Hakin karena mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama saat jadi Gubernur DKI Jakarta

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah kebebasan Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kini giliran Buni Yani yang akan dieksekusi.

Buni Yani divonis bersalah oleh Majelis Hakin karena mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama saat jadi Gubernur DKI Jakarta.

Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani akan diesekusi pada hari ini, Jumat (1/2/2019).

BTP atau Ahok sudah bebas beberapa waktu lalu, kini giliran Buni Yani yang akan menjalani hukuman vonis 1,5 tahun penjara, jika dieksekusi hari ini.
 
Dikutip Tribunjogja.com dari Wartakota, Buni Yani menyambangi Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan. Hal itu ia lakukan setelah tak datang memenuhi panggilan 
Kejaksaan Negeri Depok.

Baca Juga:

10 Ribuan Warga di Merangin Belum Rekam e-KTP, Ini Cara Dukcapil Bungo Mensiasatinya

Jadwal Pendaftaran Mahasiswa Baru Universitas Terbuka 2019, Berikut Syarat Hingga Biaya Pendidikan

Persiapan Klenteng Leng San Keng di Kuala Tungkal, Malam Tahun Baru Imlek,Gelar Sembahyang Bersama

Tarif yang Dipasang Mucikari Pr*stitusi Online Honorer Dinas PU Kalbar, Mahasiswi Ini Nggak Tahan

Pantauan Warta Kota, Buni Yani yang tiba sekitar pukul 11.30 WIB, didampingi oleh Ketua tim kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian. Ia langsung dihadang awak awak 
media yang telah lama menunggunya.

Buni Yani kemudian langsung digiring ke rumah Pimpinan Pondok Pesantren Al Barkah, Komando Ulama Pemenangan Prabowo-Sandiaga Abdul Rosid Syafi'i. Dalam kedatangannya, 
Buni Yani mengaku tak akan kabur dari kasus hukum yang menjeratnya.

"Saya enggak kabur," ujar Buni Yani di lokasi, Jumat (1/2/2019).

Sebelumnya, terpidana pengedit video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu menolak dieksekusi. Rencananya Kejaksaan Negeri Depok akan melakukan eksekusi ke penjara 
pada Jumat (1/2/2019) hari ini.

Berikut rangkuman kasus yang menjerat Buni Yani :

1. Awal Dijatuhi Vonis

Buni Yani dalam konferensi pers soal kasus hukum penyebaran kebencian yang menjeratnya, di Wisma Kodel, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016). (Nibras Nada Nailufar) 

Pada 2016 lalu Buni Yani dilaporkan serta diproses hukum setelah mengunggah sebuah video.

Video tersebut merupakan video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok).

Pidato tersebut dilakukan oleh Ahok saat dirinya berada di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Buni Yani pun mengunggah video tersebut lewat akun Facebook pribadinya.

Dirinya dinyatakan bersalah karena transkrip dalam video tersebut sudah diedit dari video aslinya.

Dalam video itu kata "pakai" ketika Ahok menyinggung surat Al Maidah dalam pidatonya dihilangkan.

Setelah menjalani 19 kali persidangan, Buni Yani pun ditetapkan vonis 1,5 tahun penjara.

Dirinya dinilai melanggar UU ITE, Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok.

Baca Juga:

Anak Gubernur Kena Pungli Rp 200 Ribu, Bapaknya Marah-marah di Depan Puluhan Kades dan Camat

UPDATE Banjir di Kota Manado, Genangan Air Mencapai Atap Rumah Warga, Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Puluhan Kali Lakukan Pemerasan, Dua Tersangka Akhirnya Dibekuk Polisi, Begini Modus Pelaku Beraksi

Wanita Aceh Nikah 100 Kali, 99 Suami Tewas di Malam Pertama, Ada Senjata Tersembunyi di Rongganya

2. Ajukan banding dan ditolak

Tidak pasrah begitu saja dengan vonis majelis hakim, Buni Yani pun melanjutkan proses hukum dengan mengajukan banding.

Buni Yani mengajukan banding pada 20 November 2017 didampingi kuasa hukumnya, Syawaludin.

Alasan dibalik Buni Yani mengajukan banding adalah karena dirinya merasa bahwa vonis tersebut tidak berdasar dan tidak melalui riset mumpuni.

Enam bulan setelah mengajukan banding tersebut, pada Mei 2018, Pengadilan Tinggi Jawa Barat memutuskan untuk menolak banding yang diajukan Buni Yani.

TERPIDANA kasus ujaran kebencian Buni Yani menyambangi Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019). (WARTA KOTA/RANGGA BASKORO) 

3. Mengajukan kasasi

Dengan keyakinan penuh, Buni Yani pun kembali melanjutkan proses hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Menggunakan penasihat hukum yang berbeda, kali ini Buni Yani digandeng oleh pengacara Aldwin Rahadian.

Pada awal April 2018 pengacara Buni Yani menyebutkan bahwa berkas kasasi sudah lengkap dan akan diajukan ke MA.

4. Bergabung dengan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi

Merasa dikriminalisasi, Buni Yani merasa harus melawan pemerintahan Joko Widodo.

Oleh karena itu Buni Yani memutuskan untuk bergabung dengan Badan Pemenangan Nasional (BPN) capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Sudah, sudah bergabung. Itu salah satu langkah saya untuk melawan Jokowi terpaksa saya harus bergabung ke Pak Prabowo. Karena saya dikriminalisasi," kata Buni Yani 
saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/9/2018).

Dirinya mengatakan bahwa tujuan untuk memberikan dukungannya pada Prabowo-Sandi adalah agar dirinya tidak dijebloskan ke dalam penjara.

"Pak Prabowo harus menang, kalau enggak nanti saya masuk penjara 1,5 tahun," kata Buni.

5 Hal yang Bisa Dilakukan Buat Para Jomblo yang Bingung di saat Hari Valentine Bulan Februari Ini

Bintik-bintik di Hidung Agnez Mo Jadi Pembicaraan, Lihat Detail Fotonya, Serupa Meghan Markle?

Banjir dan Longsor, Bandara Sam Ratulangi Manado Tutup, Penerbangan Dialihkan ke Gorontalo, Makassar

Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Banjir, Ini Daftar 15 Gunung yang Ada di Sana

5. Kasasi Ditolak

Pada akhir November 2018, Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak permohonan kasasi Buni Yani.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah menerangkan bahwa penolakan atas kasasi Buni Yani diputuskan oleh majelis hakim pada 22 November 2018.

"(Kasasi) diputus oleh majelis hakim pada 22 November 2018. Putusannya, permohonan kasasi JPU dan terdakwa ditolak," terang Abdullah di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin 
(26/11/2018).

Buni Yani (Wartakota) 

6. Keluar dari BPN Prabowo-Sandi

Setelah gagal mengajukan banding dan kasasi, hukum yang menjerat Buni Yani berkekuatan tetap.

Oleh karena itu, Buni Yani pun harus menelan pil pahit dengan keluar dari BPN Prabowo-Sandiaga.

Anggota BPN, Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa dalam BPN sudah ada ketentuannya bahwa dalam kasus hukum yang sudah ditetapkan, orang tersebut harus keluar dari BPN.

"Posisinya di BPN kan kita sudah ada aturan. Kalau yang bersangkutan sudah inkrach, tentu harus keluar. Dia akan memahami, akan mundur sendiri," ujar Riza.

Namun Riza menyatakan dirinya masih yakin bahwa Buni Yani tidak bersalah.

Selain itu dirinya merasa banyak pendukung Prabowo-Sandiaga yang dikriminalisasi.

"Kalau ada kelompok pendukung Prabowo-Sandi, banyak kejadian dikriminalisasi, banyak kejadian dipersulit, kalau ada yang mengadukan (langsung) diproses," kata Riza.

"Sebaliknya kalau dari kubu pendukung Pak Jokowi bersalah, kami laporkan ke aparat, tidak diproses sebagaimana pihak kami," tambah dia.

7. Akan diadili pada 1 Februari, Buni Yani minta penahanannya ditunda

Lewat kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, Buni Yani mengajukan agar penahanannya ditunda.

"Kita mohon ada penundaan eksekusi," kata Aldwin dalam konferensi pers di jalan haji saabun No. 20, Jatipadang, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019) malam.

Aldwin merasa putusan MA kabur karena hanya ada dua poin yang disebutkan dalam MA, yakni penolakan kasasi Jaksa dan kuasa hukum, serta membebankan biaya perkara Rp 2.500 pada terdakwa.

Namun tidak disebutkan bahwa putusan kasasi tersebut memperkuat putusan Pengadilan Tinggi sebelumnya.

Sebagaimana diketahui, Buni Yani rencananya akan ditahan pada Jumat (1/2/2019).

8. Kejari tetap akan eksekusi Buni Yani 1 Februari

Meskipun mendapat permohonan untuk menunda penahanan Buni Yani, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akan tetap mengeksekusi penahan terhadap Buni Yani.

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, Buni Yani akan ditahan pada hari ini, Jumat (1/2/2019).

Pasalnya, Kejaksaan Tinggi Depok sudah meneruma salinan putusan dari Mahkamah Agung.

“Kami sudah terima salinan putusannya sejak lima hari lalu. Setelah salinan putusan ya berarti selanjutnya pengeksekusian," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari 
di Kejaksaan Negeri Depok, Kamis (31/1/2019).(*)

Dari Sepatu Basah hingga Surat Cinta, Rentetan Fakta yang Mengarah Perceraian Ahok-Veronica Tan

Apakah Elektabilitas Prabowo-Sandi Terganggu Jika Ahmad Dhani Dipenjara? Ini Analisis Pengamat

Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Banjir, Ini Daftar 15 Gunung yang Ada di Sana

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Ahok Melenggang Bebas, Giliran Buni Yani Dieksekusi Jalani Vonis 1,5 Tahun Penjara

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Berita Terkini