TRIBUNJAMBI.COM, MAGETAN - Seorang jawara beladiri berusia 62 tahun, Moch Sentot Bagus Mulyono warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan diciduk polisi.
Bapak enam anak itu diciduk lantaran meniduri gadis SMP hingga hamil delapan bulan.
Kini Sentot yang di lingkungannya dikenal sebagai jawara beladiri itu tinggal menyesali perbuatanya dan harus rela mendekam di sel Markas Polres Magetan, sebelum dijebloskan ke penjara dengan ancaman 15 tahun.
Tak Hanya Berbahaya, Petting Juga Bisa Bikin Hamil Lho! Begini Penjelasannya
GALERI FOTO: 20 Foto Ini Diperoleh Tanpa Terduga Momennya, Hasilnya Bikin Takjub
Mengonsumsi Mi Instan saat Diet bukan Pilihan yang Tepat, Salah-salah Malah Tambah Gemuk
Hidayat Nur Wahid Singgung Nama Jan Ethes, TKN: PKS Paling Sering Bawa Anak-anak
"Modus tersangka ini menawarkan pijitan. Kebetulan korban waktu itu terkilir. Awal pijitan tidak ada apa, tapi lama-lama pijitannya merembet dan tersangka tak kuasa menahan nafsunya, kemudian terjadi hubungan suami istri itu," kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Sukatni kepada Suryamalang.com, Senin (28/1-2019).
Sesuai hasil visum et repertum, lanjut Sukatni, perbuatan persetubuhan itu dilakukan lebih dari empat kali. Tindakan itu seluruhnya dilakukan di rumah tersangka.
Moch Sentot Bagus Mulyono (62) ditangkap Polres Magetan karena diduga menghamili gadis belia. (suryamalang.com/doni prasetyo)
"Tersangka ini punya enam anak, dan istrinya bekerja di luar daerah. Tapi pada saat itu terjadi, anak-anak tersangka ini semua tidak ada di rumah. Sesuai pengakuan tersangka, persetubuhan kepada korban dilakukan sebanyak enam kali," ujar AKP Sukatni.
VIDEO: Perut Sapi Dilubangi Hidup-hidup, Cara Kuno Ini Masih Saja Dipraktikkan
Pengajuan Kreditnya Ditolak, Seorang Wanita Nekat Lepas Semua Pakaian di Depan Manajer Bank
Berendam 3 Jam Untuk Selamatkan Cucu dari Banjir Gowa, Nenek Nur Janna Akhirnya Meninggal
Foto Pose 2 Jarinya Diunggah Ahmad Dhani Jadi Viral, Ari Lasso: Dari Kemaren Liburan Gua Terganggu
Menurut Kasat Reskrim, perbuatan ini diketahui setelah ada perubahan pada diri korban yang diketahui bapaknya. Kemudian dilakukan test kehamilan dan hasilnya positif.
"Dari hasil tes dan pengakuan korban, kemudian bapaknya melapor. Kasus ini diketahui setelah korban mengandung delapan bulan. Dari laporan itu, kami langsung menangkap tersangka di rumahnya," kata Sukatni.
Dari rumah tersangka polisi menyita satu lembar kaos lengan panjang warna merah muda (pink) dan celana panjang berwarna hitam, satu setel pakaian itu yang diduga digunakan saat pertama dilakukan persetubuhan.
"Tersangka dikenai pasal persetubuhan terhadap anak pasal 81 UU-RI Nomor 17 tahun 2016 dan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun," jelas AKP Sukatni.
Wanita Suka Aroma Tubuh Pria yang Mengonsumsi 2 Siung Bawang Putih Tiap Hari, Simak Penjelasannya
Survei Median Januari 2019 : Elektabilitas Prabowo-Sandi Terus Bergeser, Lihat Persentasenya
Baru 5 Hari Menikah, Remaja 16 Tahun Dibunuh Suaminya. Penyebabnya Bikin Miris
Anggota KPU Tangsel Disanksi Berat karena Partisan Partai, Sekjen PDIP Nilai Sudah Tepat
Artikel ini telah tayang di Suryamalang.com dengan judul: Siswi SMP Kakinya Terkilir, Dibawa Masuk ke Rumah Jawara Bela Diri untuk Dipijat, Tapi Malah Hamil