Pemilu 2019

Anggota KPU Tangsel Disanksi Berat karena Partisan Partai,  Sekjen PDIP Nilai Sudah Tepat

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berat kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota

Editor: Fifi Suryani
Tribunnews.com/Dennis Destriyawan
Konsolidasi Deli Serdang, Djarot hadir bersama Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, juga sejumlah caleg PDIP lainnya sepeti Yasona Laoly, Ramond Dony Adam, dan Zuhairi Misrawi, Jumat (14/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berat kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan, Ajat Sudrajat.

Ajat dilaporkan ke Bawaslu Banten dan diteruskan ke DKPP karena berstatus sebagai tenaga ahli Partai Gerindra.

Sekretaris Jendral PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut.

 

Maruf Amin: Saya Bilang Ente Baru Bangun Ngelindur, Makanya Tak Tahu Apa-apa

Fadli Zon Apresiasi Pengunduran Diri Edy Rahmayadi: Mungkin Beliau Harus Konsentrasi

Kenang Memori 10 Tahun Lalu di Istana Presiden, Penampilan Annisa Pohan Jadi Sorotan

Ada Kiriman Belatung Berbentuk Pocong di Rumahnya, Sule Sampai Jual Mobil

"Apapun kita bicara institusi ya baik DKPP, KPU, Bawaslu tidak boleh diisi partisan," kata Hasto di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).

Hasto mengatakan, apa yang dilakukan DKPP sudah tepat.

Hal itu penting karena harus menjaga integritas dalam penyelenggaraan Pemilu agar berjalan dengan demokratis.

"Tugas DKPP kan menjaga integritas dan seluruh komitmen dari penyelenggara pemilu, dengan adanya DKPP itu menunjukkan bagaimana upaya menciptakan pemilu yang lebih demokratis diwujudkan," ungkap Hasto.

"Karena KPU ada yang mengawasi yaitu Bawaslu terjadi chek and balance kemudian Bawaslu sama KPU ada yang menjaga yaitulah DKPP karena itulah kalau ada mengkampanyekan solah-olah pemilu curang itu merupakan mental tidak siap bersaing dengan cara berkeadaban," lanjutnya.

Diketahui, Ajat dilaporkan karena keterlibatannya dalam kepengurusan Partai Gerindra.

Perkara pengaduan itu dicatatkan pada Nomor 269/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 26 September 2018, dengan registrasi perkara Nomor 251/DKPP-PKE-VII/2018.

 

Inilah Asal-muasal 10 Years Challenge Menjadi Viral di Dunia, Termasuk Indonesia

Masih Ingat Peringatan Bahaya Menelan Permen Karet? Sebenarnya Ini yang Terjadi pada Tubuh Jika. . .

Ahmad Dhani: Ini Mau Loe! Tiba-tiba Posting Fotonya di Balik Terali Besi

GALERI FOTO: Melihat Anaknya Tewas Diterkam, Sontak Induk Sapi Ini Ngamuk ke Anaconda

Berita ini sudah tayang di laman Tribunnews.com berjudul: Respons Sekjen PDIP Sikapi Sanksi yang Dijatuhkan DKPP Terhadap Anggota KPU Tangerang Selatan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved