TRIBUNJAMBI.COM - Masih menjadi tanda tanya mengenai bebas bersyarat Abu Bakar Ba'asyir.
Terpidana kasus terorisme, itu bahkan sempat mempertanyakan kabar mengenai statusnya kepada tim pengacara di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Selasa (22/1/2019).
Ba'asyir mengatakan, kabar sebelumnya dia dapat meninggalkan Lapas tanpa perlu menandatangani surat apapun.
Sementara, pada hari Selasa kemarin kabar tersebut menjadi simpang siur.
Baca Juga:
Mengapa Abu Bakar Baasyir Batal Bebas? Ini Penyebab hingga Kata Staf Kepresidenan
Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, Ini Tanggapan Yusril & Mahfud MD hingga Polemik Pembebasan
BREAKING NEWS: Pemerintah Batal Bebaskan Abu Bakar Baasyir, Moeldoko Ungkap Alasannya
Mahfud MD Komentari Protes Australia Soal Abu Bakar Baasyir Bebas, Terserah Mereka Mau Mencak-mencak
60 Orang Jemput Abu Bakar Baasyir, Diperkirakan Tiba Magrib di Ponpes Ngruki
Hal itu dikemukakan oleh Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM), Guntur Fattahilah kepada Tribun saat dihubungi.
"Tadi, kami ceritakan semuanya ke Ustaz Abu apa yang terjadi di luar. Nah, disitu ustaz bicara ke kami, "Kok jadi begini? Kemarin sepertinya sudah tidak ada apa-apa?" Lalu, kami jelaskan juga informasi yang kami dapat sebelum berangkat tadi," jelasnya menirukan pernyataan Ba'asyir.
Sebagai pengacara, Guntur juga mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo.
Pasalnya, Jokowi sudah melontarkan isu mengenai pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
Sebagai pucuk pimpinan tertinggi di negeri, Guntur meminta agar dapat menerapkan kebijakannya, sebagaimana telah dijanjikan melalui Yusril Ihza Mahendra.
"Kalau seperti ini, jadinya kami kuasa hukum jadi ikut mempertanyakan sikap Jokowi. Kemarin, sempat sepakat untuk pembebasan, kenapa tahu-tahu sekarang berubah?" ucapnya.
Kendati demikian, sejauh pengetahuan dia dan tim pengacara, seluruh rencana masih di dalam jalur yang benar.
Sehingga, pihaknya masih optimis akan pembebasan tersebut.
Bahkan, sudah menyewa dua bus untuk pemulangan mantan pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia itu dari Lapas Gunung Sindur ke Pondok Pesantren Ngruki Sukoharjo.
"Sejauh ini masih dalam rencana. Kami sudah sewa bus untuk pemulangan. Kami masih optimis Ustaz Abu bisa keluar," jelasnya.
Sementara itu, Anak Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rochim Ba'asyir enggan menjawab banyak pertanyaan wartawan yang menunggunya di depan Lapas.
Padahal sebelumnya, pada saat kedatangan ke lapas sekira pukul 10.00 WIB, Abdul Rahim sempat memberikan komentarnya kepada wartawan terkait kunjungan tersebut.
"Ya doakan saja mudah-mudahan semuanya lancar," tukasnya.
Yusril Ihza Mahendra, penasihat hukum calon presiden-calon wakil presiden Jokowi-KH Ma'ruf Amin menyerahkan kepada Jokowi tindaklanjut pemberian bebas bersyarat Abu Bakar Ba'asyir, terpidana terorisme.
"Yang penting bagi saya, tugas yang diberikan presiden sudah saya laksanakan. Ada perkembangan dan kebijakan baru dari pemerintah, maka saya kembalikan kepada pemerintah," ujar Yusril, dalam keterangannya.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengaku telah melaksanakan tugas yang diberikan Presiden Jokowi terkait rencana pemberian bebas bersyarat kepada Abu Bakar Ba'asyir.
Menurut dia, rencana pembebasan Baasyir didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan karena usianya yang sudah lanjut dan kondisi kesehatannya yang makin menurun.
Baca Juga:
Dul Ungkap Gak Enak Sering-sering Minta Uang Sama Bunda Maia, Kalau dari Irwan Mussry?
Kampungstay Desa Murni, Perfect Holiday!
Polisi Federal Tangkap Pria Ini Gara-gara Mabuk Sebelum Naik Pesawat, di Pesawat Lakukan Hal Ini
Bandingkan Kasus Cut Tari & Ariel Noah dengan Prostitusi Online Artis, Ini Kata Hotman Paris
Memulakan Bisnis Homestay Perkongsian dari Dato Haji Sahariman Hamdan
Segala pertimbangan telah disampaikan kepada presiden dan hasil pembicaraan dengan Abubakar Baasyir sudah dilaporkan. Pembebasan itu mengacu isi UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012 khusus terkait dengan pembebasan bersyarat.
"Ada perkembangan baru di internal pemerintah setelah rapat koordinasi di Kantor Menko Polhukam dan statemen Pak Wiranto akan mengkaji ulang dan mempertimbangkan pembebasan, hal itu merupakan kewenangan pemerintah yang dia hormati," kata dia.
Untuk itu, dia meminta, semua pihak menunggu perkembangan selanjutnya soal pembebasan Ba'asyir. “Mari menunggu perkembangan selanjutnya. Semoga ada keputusan yang terbaik bagi Ustad Abu Bakar Ba'asyir dan bagi bangsa Indonesia seluruhnya,” tambahnya.
"Tidak Mudah Barang Ini"
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menjelaskan, pembebasan tanpa syarat Abu Bakar Ba'asyir bukanlah hal yang mudah. Alasannya, seluruh hal yang tidak ditandatangani oleh pria berusia 81 tahun itu merupakan hal yang fundamental.
"Kan itu masalahnya fundamental, kalau nanti misalnya kita berikan kesempatan itu masih ada berapa ratus lagi teroris sekarang di dalam? Tidak mudah barang ini," imbuhnya.
Oleh karenanya, pemerintah membentuk tim dari unsur BNPT, Polri, Kementerian Luar Negeri, Kemenko Polhukam dan Kementerian Hukum dan HAM. Tim tersebut akan mengkaji lebih dalam mengenai hal-hal terkait prosedur hukum dan persyaratan yang akan ditempuh.
"Kita akan rapat lagi untuk ini setelah masing-masing Kementerian nanti memberikan pandangannya dan melihat perkembangan persyaratan-persyaratan yang diajukan.
Kemlu juga punya karena ada resolusi PBB," katanya.
Pada tahun sebelumnya, pemerintah sudah sepakat untuk memberikan pemindahan status tahanan menjadi tahanan rumah. Namun, karena alasan akses ke rumah sakit lebih dekat dari Gunung Sindur, maka hal itu tidak jadi dilakukan.
"Kita sepakat pada waktu itu Kita pindah ke Solo. Tetapi keluarga memutuskan mengirim surat resmi ke kita kalau memang tidak ditahan di rumah, ya sudah tetap di Sindur saja dengan pertimbangan lebih dekat akses kepada kesehatan, kalau beliau sakit rumah sakit yang baik itu ada di Jakarta dan itu kita lakukan," urainya.
Pihaknya juga berharap, agar seluruh persyaratan untuk pembebasan dapat dipenuhi oleh Ba'asyir. Hal itu juga untuk kebaikan bersama. "Maka kita berharap, ya sudah marilah kita sama-sama mendorong supaya persyaratan-persyaratan itu dapat kita penuhi, untuk kebaikan bersama kok," jelasnya.
Moeldoko: Persyaratan Bebas untuk Abu Bakar Baasyir Tak Boleh Dinegosiasi
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan Presiden Jokowi sangat memahami keinginan dari keluarga Ustaz Abu Bakar Baasyir sejak 2017 lalu yang berharap pengelola Pondok Pesantren Ngruki itu bisa dibebaskan dengan pertimbangan kesehatan.
"Presiden sangat memahami atas keinginan keluarga ini. Tapi pembebasan atas keinginan keluarga itu ada persyaratan yang harus dipenuhi dan memperhitungkan faktor yang lain," ungkap Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
"Ada faktor hukum, berikutnya kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945, NKRI dan beberapa yang lain. Atas dasar itu presiden menginginkan para menteri yang berkaitan untuk memberikan pendalaman," kata Moeldoko lagi.
Moeldoko melanjutkan selain mengutamakan sisi kemanusiaan, menurutnya Presiden Jokowi juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak bisa dikurangi.
Baca Juga:
Welcome & Selamat Datang World Homestay Organisation Summit For Tourism 2019
VIDEO: Detik-detik Jembatan Labuanbatu Putus, 7 Motor Hanyut Terseret Arus Sungai
Pemandangan Berbeda di Makam Ronaldikin Kembaran Ronaldinho, Syal Persib & Persija Terjejer
Bikin Heboh Lagi, Millendaru Keponakan Laki-laki Ashanty Pajang Foto Pose Nempel Pria Bule
"Jadi presiden menekankan bahwa persyaratan itu harus dipenuhi. Bagaimana pendekatan hukumnya, bagaimana kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945, pada NKRI. Persyaratan ini tidak bisa dinegosiasi," katanya.
Sebelumnya, penasihat hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra sempat menemui Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur.
Ketika itu menurut Yusril, Ba'asyir menolak menandatangani dokumen pembebasan bersyarat dimana dalam dokumen mencangkup taat pada Pancasila.
Terpisah, kuasa hukum Ba'asyir mengklarifikasi kliennya yang tidak ingin menandatangani sejumlah dokumen pembebasan bersyarat.
"Mengenai ustaz tidak mau menandatangani kesetiaan terhadap Pancasila, itu perlu saya jelaskan, yang ustadz tidak mau tanda tangan itu 1 ikatan dokumen macam-macam," kata kuasa hukum Ba'asyir, Muhammad Mahendradatta di kantor Law Office of Mahendradatta, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Mahendradatta menjelaskan salah satu dokumen itu adalah janji tidak melakukan tindak pidana yang pernah dilakukan.
Oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan pada 2011, Baasyir terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Baca Juga:
Data Pemilih Tambahan, KPU Fokus di Perguruan Tinggi dan Perusahaan.
Inah Antimurti Hangus di Atas Spring Bed, Tubuh Terlilit Kawat Tembaga
VIDEO: Diduga Razia PETI Bocor, Petugas Hanya Menemukan Peralatan Saja
Harimau Sumatera dalam Ancaman Serius, Populasi Datuk di TNKS Hanya Tersisa 136 Ekor Saja
Mahendradatta mengungkapkan bahwa Ba'asyir tidak merasa melakukan tindak pidana tersebut.
Hal itulah yang menjadi dasar Ba'asyir tidak ingin menandatangani dokumen tersebut.
Dengan membubuhkan tanda tangannya, mengartikan bahwa Ba'asyir mengakui kesalahannya.
(Tribunnews.com, Amriyono Prakoso/Theresia Felisiani )
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Batal Bebas, Abu Bakar Ba'asyir Bilang: Kok Jadi Begini?
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: