Pada tahun sebelumnya, pemerintah sudah sepakat untuk memberikan pemindahan status tahanan menjadi tahanan rumah. Namun, karena alasan akses ke rumah sakit lebih dekat dari Gunung Sindur, maka hal itu tidak jadi dilakukan.
"Kita sepakat pada waktu itu Kita pindah ke Solo. Tetapi keluarga memutuskan mengirim surat resmi ke kita kalau memang tidak ditahan di rumah, ya sudah tetap di Sindur saja dengan pertimbangan lebih dekat akses kepada kesehatan, kalau beliau sakit rumah sakit yang baik itu ada di Jakarta dan itu kita lakukan," urainya.
Pihaknya juga berharap, agar seluruh persyaratan untuk pembebasan dapat dipenuhi oleh Ba'asyir. Hal itu juga untuk kebaikan bersama. "Maka kita berharap, ya sudah marilah kita sama-sama mendorong supaya persyaratan-persyaratan itu dapat kita penuhi, untuk kebaikan bersama kok," jelasnya.
Moeldoko: Persyaratan Bebas untuk Abu Bakar Baasyir Tak Boleh Dinegosiasi
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan Presiden Jokowi sangat memahami keinginan dari keluarga Ustaz Abu Bakar Baasyir sejak 2017 lalu yang berharap pengelola Pondok Pesantren Ngruki itu bisa dibebaskan dengan pertimbangan kesehatan.
"Presiden sangat memahami atas keinginan keluarga ini. Tapi pembebasan atas keinginan keluarga itu ada persyaratan yang harus dipenuhi dan memperhitungkan faktor yang lain," ungkap Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
"Ada faktor hukum, berikutnya kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945, NKRI dan beberapa yang lain. Atas dasar itu presiden menginginkan para menteri yang berkaitan untuk memberikan pendalaman," kata Moeldoko lagi.
Moeldoko melanjutkan selain mengutamakan sisi kemanusiaan, menurutnya Presiden Jokowi juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak bisa dikurangi.
Baca Juga:
Welcome & Selamat Datang World Homestay Organisation Summit For Tourism 2019
VIDEO: Detik-detik Jembatan Labuanbatu Putus, 7 Motor Hanyut Terseret Arus Sungai
Pemandangan Berbeda di Makam Ronaldikin Kembaran Ronaldinho, Syal Persib & Persija Terjejer
Bikin Heboh Lagi, Millendaru Keponakan Laki-laki Ashanty Pajang Foto Pose Nempel Pria Bule
"Jadi presiden menekankan bahwa persyaratan itu harus dipenuhi. Bagaimana pendekatan hukumnya, bagaimana kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945, pada NKRI. Persyaratan ini tidak bisa dinegosiasi," katanya.
Sebelumnya, penasihat hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra sempat menemui Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur.
Ketika itu menurut Yusril, Ba'asyir menolak menandatangani dokumen pembebasan bersyarat dimana dalam dokumen mencangkup taat pada Pancasila.
Terpisah, kuasa hukum Ba'asyir mengklarifikasi kliennya yang tidak ingin menandatangani sejumlah dokumen pembebasan bersyarat.
"Mengenai ustaz tidak mau menandatangani kesetiaan terhadap Pancasila, itu perlu saya jelaskan, yang ustadz tidak mau tanda tangan itu 1 ikatan dokumen macam-macam," kata kuasa hukum Ba'asyir, Muhammad Mahendradatta di kantor Law Office of Mahendradatta, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Mahendradatta menjelaskan salah satu dokumen itu adalah janji tidak melakukan tindak pidana yang pernah dilakukan.
Oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan pada 2011, Baasyir terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Baca Juga:
Data Pemilih Tambahan, KPU Fokus di Perguruan Tinggi dan Perusahaan.
Inah Antimurti Hangus di Atas Spring Bed, Tubuh Terlilit Kawat Tembaga
VIDEO: Diduga Razia PETI Bocor, Petugas Hanya Menemukan Peralatan Saja
Harimau Sumatera dalam Ancaman Serius, Populasi Datuk di TNKS Hanya Tersisa 136 Ekor Saja