Batal Bebas Karena Tak Mau Tandatangi Dokumen ini, Abu Bakar Ba'asyir: Kok Jadi Begini?

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Baasyir menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2011). Ba'asyir didakwa terlibat dalam pelatihan terosis di Aceh dan beberapa aksi terorisme di tanah air.

Padahal sebelumnya, pada saat kedatangan ke lapas sekira pukul 10.00 WIB, Abdul Rahim sempat memberikan komentarnya kepada wartawan terkait kunjungan tersebut.

"Ya doakan saja mudah-mudahan semuanya lancar," tukasnya.

Yusril Ihza Mahendra, penasihat hukum calon presiden-calon wakil presiden Jokowi-KH Ma'ruf Amin menyerahkan kepada Jokowi tindaklanjut pemberian bebas bersyarat Abu Bakar Ba'asyir, terpidana terorisme.

"Yang penting bagi saya, tugas yang diberikan presiden sudah saya laksanakan. Ada perkembangan dan kebijakan baru dari pemerintah, maka saya kembalikan kepada pemerintah," ujar Yusril, dalam keterangannya.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengaku telah melaksanakan tugas yang diberikan Presiden Jokowi terkait rencana pemberian bebas bersyarat kepada Abu Bakar Ba'asyir.

Menurut dia, rencana pembebasan Baasyir didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan karena usianya yang sudah lanjut dan kondisi kesehatannya yang makin menurun.

Baca Juga:

Dul Ungkap Gak Enak Sering-sering Minta Uang Sama Bunda Maia, Kalau dari Irwan Mussry?

Kampungstay Desa Murni, Perfect Holiday!

Polisi Federal Tangkap Pria Ini Gara-gara Mabuk Sebelum Naik Pesawat, di Pesawat Lakukan Hal Ini

Bandingkan Kasus Cut Tari & Ariel Noah dengan Prostitusi Online Artis, Ini Kata Hotman Paris

Memulakan Bisnis Homestay Perkongsian dari Dato Haji Sahariman Hamdan

Segala pertimbangan telah disampaikan kepada presiden dan hasil pembicaraan dengan Abubakar Baasyir sudah dilaporkan. Pembebasan itu mengacu isi UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012 khusus terkait dengan pembebasan bersyarat.

"Ada perkembangan baru di internal pemerintah setelah rapat koordinasi di Kantor Menko Polhukam dan statemen Pak Wiranto akan mengkaji ulang dan mempertimbangkan pembebasan, hal itu merupakan kewenangan pemerintah yang dia hormati," kata dia.

Untuk itu, dia meminta, semua pihak menunggu perkembangan selanjutnya soal pembebasan Ba'asyir. “Mari menunggu perkembangan selanjutnya. Semoga ada keputusan yang terbaik bagi Ustad Abu Bakar Ba'asyir dan bagi bangsa Indonesia seluruhnya,” tambahnya.

"Tidak Mudah Barang Ini"

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menjelaskan, pembebasan tanpa syarat Abu Bakar Ba'asyir bukanlah hal yang mudah. Alasannya, seluruh hal yang tidak ditandatangani oleh pria berusia 81 tahun itu merupakan hal yang fundamental.

"Kan itu masalahnya fundamental, kalau nanti misalnya kita berikan kesempatan itu masih ada berapa ratus lagi teroris sekarang di dalam? Tidak mudah barang ini," imbuhnya.

Oleh karenanya, pemerintah membentuk tim dari unsur BNPT, Polri, Kementerian Luar Negeri, Kemenko Polhukam dan Kementerian Hukum dan HAM. Tim tersebut akan mengkaji lebih dalam mengenai hal-hal terkait prosedur hukum dan persyaratan yang akan ditempuh.

"Kita akan rapat lagi untuk ini setelah masing-masing Kementerian nanti memberikan pandangannya dan melihat perkembangan persyaratan-persyaratan yang diajukan.

Kemlu juga punya karena ada resolusi PBB," katanya.

Halaman
1234

Berita Terkini