Laporan Wartawan Tribun Jambi Samsul Bahri
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI-Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muarojambi angkat bicara soal pemotongan hewan ternak babi milik Junhok di RT 01 Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Muarojambi.
Kepala Dinas Disbunak Muarojambi, Zulkarnaini mengatakan bahwa Disbunak tidak pernah mengeluarkan rekomendasi Tempat Pemotongan Hewan (TPH).
"Kalo motong untuk makan sendiri boleh, tapi kalo motong untuk di jual itu tidak boleh. Selama ini izin tidak ada, makanya kita minta untuk stop pemotongan di sana," jelasnya, Jumat (18/1).
Sebelumnya warga sekitar mengeluhkan tempat pemotongan babi tersebut. Pasalnya, sisa dari pemotongan babi tersebut sudah menebarkan bau tak sedap yang membuat warga bersebelahan dengan usaha pemotongan ini tidak nyaman.
"Ditambah lagi saat musim hujan sekarang ini limbahnya meluap ke pemukiman. Kami yang merasakan baunya. menyengat nian," ujar Ardi warga sekitar belum lama ini.
Baca: VIDEO: Mantan Bupati Sarolangun Muhammad Madel Divonis Bebas
Baca: Lakukan Kunker ke Paal Merah, Maulana Tak Mau Kerja Copy Paste
Baca: Truk Pengangkut Kayu Ilegal Ditangkap, Sopir Kabur ke Dusun Teriak Panggil Warga
Baca: Safrial: Saya Tidak Minta Apa-apa, Saya Hanya Minta Kinerja Sudara
Baca: Ratusan Warga Petajen Protes, Tolak Pembuatan Pengolahan Minyak Mentah Ilegal
Lebih lanjut disampaikan oleh Zurkarnaini bahwa hingga saat ini Disbunak belum pernah merekomendasi kepada pihak BPTSP untuk mengeluarkan izin usaha atau pendirian TPH. Selain itu, pihaknya juga sudah menanyakan hal ini kepada BPTSP juga tidak pernah mengeluarkan izin.
"Kita sudah tanyakan dan itu juga tidak ada izin. Kita sudah cek ke lokasi, dan itu tadi. Kita minta untuk stop dulu lakukan pemotongan, kita sarankan untuk langsung ke tempat pemotongan,"terangnya
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak desa dan kecamatan setempat untuk menyelesaikan persoalan ini. Karena menurut Zukarnaini, jika pihak pemilik pemotongan babi ingin membuat izin, tentu ada koordinasi dengan pihak masyarakat.
"Sudah kita koordinasikan dan adakan rapat juga dengan pihak desa dan camat, kita minta pemilik untuk menyelesaikan proses perizinan, yang salah satunya itu kan pendapat dari masyarakat. Apalagi ini hewan, ada limbahnya juga," katanya.
"Jadi kita masih nunggu hasil dari koordinasi pihak desa, camat dan masyarakat seperti apa. Karena sampai saat ini belum ada mereka melapor ke kita. Nanti kita kroscek lagi," pungkasnya.
Baca: Soal Kursi Wakil Gubernur Jambi, PAN Klaim Dapat Dukungan Koalisi
Baca: Ini yang Akan Dibahas dalam Paripurna Dewan Setelah Zumi Zola Lengser
Baca: Dengar Suara Motor Digas Kencang, Widiastuti Kaget Motornya di Teras Raib