Polisi Lepaskan Tembakan, Ratusan 'Pendekar' Persaudaraan Setia Hati Terate 'Serbu' Kantor PT SKU

Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan orang anggota Persaudaraan Setia Hati Terate mendatangi PT SKU, di Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Kamis (17/1).

Ratusan orang yang sebagian 'pendekar' Persaudaraan Setia Hati Terate mendatangi kantor perusahaan sawit di Tebo Tengah.

TRIBUNJAMBI.COM, TEBO - Bunyi tembakan terdengar berkali-kali di lokasi perkebunan PT SKU, di Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

Letusan itu berasal dari senjata aparat kepolisian yang sedang berjaga di sana.

Tembakan ke atas terpaksa dilakukan untuk meredam aksi massa yang mulai anarkis.

Pada Kamis (17/1), massa yang menyebut diri berasal dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PHST) melakukan demonstrasi ke kantor perusahaan sawit tersebut.

Aksi masa di PT SKU sejak awal terpantau sudah berlangsung panas.

Aksi itu tiba-tiba berubah menjadi anarkis saat perwakilan PT SKU baru saja memberikan penjelasan.

Massa menuntut agar dua rekannya yang ditangkap beberapa waktu lalu agar segera dibebaskan. Mereka tak terima rekannya dianggap melakukan tindakan pemanen kelapa sawit secara ilegal, seperti yang dituduhkan perusahaan.

Sejak awal orasi, mereka menuntut rekannya dibebaskan.

Pihak perusahaan menyampaikan penjelasan melalui Syarifudin Binur, Humas PT SKU Jambi Barat.

Baca Juga:

 Skor Hasil Debat Capres 2019, Ini Data Statistik yang Bikin Prabowo Ungguli Jokowi

 Beda Nasib dengan Maia Estianty, Mulan Jameela Kena Bully Gara-gara #10yearchallenge

 Setelah Sekian Lama, Terungkap Alasan Ranty Maria Putus dengan Ammar Zoni, Lalu Irish Bella Masuk

 Momen Skakmat saat Debat Capres Cawapres 2019, Dua Moderator Hanya Bisa Melihat Saja

Dia datang menemui massa dan memberi pernyataan bahwa kedua orang anggota PSHT itu bersalah karena telah memanen sawit di lahan yang diklaim milik perusahaan.

Jawaban tersebut membuat masa tidak senang dan emosinya memuncak, sehingga terjadi saling dorong dengan pihak kepolisian yang berjaga, akhirnya saling pukul dengan petugas kepolisian.

Pukul 15.30 kericuhan pun tak terhindarkan. Massa bahkan masuk ke halaman PT SKU.

Akibatnya pagar pos keamanan rusak dan portal jaga dapat ditembus masa. Umpatan terdengar dengan jelas. Tak hanya itu, lemparan batu juga dilakukan massa ke gedung milik perusahaan.

Anarkisme akhirnya dihentikan setelah tembakan peringatan beberapa kali dilecutkan oleh petugas.

Massa kembali ke tempat orasi semula, menunggu jalannya mediasi pihak perusahaan dan PSHT.

Peristiwa ini menyebabkan korban luka-luka. Rio, anggota PSHT terluka di bagian tangan, Jupri yang merupakan security perusahaan luka robek di pelipis mata, dan Bripda Apriadi luka pada kepala bagian belakang diduga karena terkena lemparan batu.

Anggota Persaudaraan Setia Hati Terate mendatangi PT SKU, di Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Kamis (17/1). (Tribun Jambi/Heri Prihartono)

Untuk menenangkan massa, akhirnya dilakukan mediasi antara PT SKU dengan perwakilan dari massa, yang dihadiri Kompol Abd Roni (Kabag Ops Polres Tebo), Iptu Agung Purwanto (Kapolsek Tebo Tengah), Alipman (Kades Sungai Keruh), Syarifudin (Humas PT SKU Jambi Barat), dan perwakilan massa yakni Wahab, Mukshin, Sutrisno.

Mediasi antara massa dengan perwakilan PT SKU berjalan alot hingga berjam-jam lamanya. Hal ini karena perusahaan tetap bersikeras bahwa apa yang mereka lakukan telah sesuai dengan SOP.

Dijelaskan Syarifudin dalam mediasi, sudah ada peringatan hingga somasi kepada kedua orang yang ditangkap itu untuk tidak memanen di lahan yang masih sengketa tersebut. "Kami tak main tangkap saja, tapi sudah kami peringatkan hingga kami beri somasi," ujar Syarifudin.

Bahkan pihak perusahaan tetap bersikeras jika dua pemuda tersebut bersalah karena memanen lahan di kawasan PT SKU.

Syarifudin Binur menjelaskan telah melakukan pertemuan dengan keluarga kedua pemuda tersebut untuk melakukan pendampingan saat persidangan nanti.

"Polisi tidak semena-mena menangkap, namun dengan bukti bukti permulaan, sehingga dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Syarifudin.

Koordinator Aksi Imam Muhsin mengatakan, sebelumnya sudah ada mediasi namun tidak ada hasil yang memuaskan.

"Yang ada saat itu kami meminta agar dalam waktu 3x 24 jam sudah memberikan jawaban terkait kedua rekan kami yang ditangkap," kata Muhsin.

Ia menyampaikan harapannya agar kasus ini segera terselesaikan. Dua anggota PSHT tersebut, ujar dia, memiliki tanggungan keluarga.

Sebagai anggota PSHT mereka turut memperjuangkan nasib dua orang yang ditangkap dan kini mendekam di sel penjara itu, yakni AG dan DN.

Berbagai upaya penyelesaian dan mediasi pun telah dilakukan namun hasilnya juga tak seperti yang mereka harapkan. Sebelumnya juga sudah dimediasikan, namun tidak ada jawaban pasti atas tuntutan mereka.

"Lahan tersebut statusnya belum jelas, namun mengapa ditetapkan sebagai tersangka, apakah benar kedua rekan kami melakukan pencurian?" kata Muhsin.

Ia meminta perusahaan bersama PSHT bersama ke kejaksaan untuk melakukan pencabutan perkara. "Kami tidak akan membela jika kedua rekan kami bersalah," kata Muhsin.

AG dan DN dijebloskan ke penjara dengan tuduhan memanen buah sawit di lahan PT SKU pada 19 November lalu.

Keduanya adalah pekerja yang disuruh untuk memanen Sawit dan kemudian lahan tersebut juga masih dalam status sengketa.

Ratusan orang anggota Persaudaraan Setia Hati Terate mendatangi PT SKU, di Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Kamis (17/1). (Tribun Jambi/Heri Prihartono)

Sementara perusahaan mengklaim telah bermitra dengan masyarakat pada tahun 2008. Tapi Siti Khalifah warga yang bersengketa dengan perusahaan mengklaim pada 2013 lahan yang dipanen tersebut merupakan miliknya.

Kedua pelaku akhirnya dilaporkan perusahaan ke Polres Tebo dan dilakukan penahanan. Kini kasus tersebut sudah masuk ke tahap P-21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tebo.

Berkas Sudah Dilimpahkan

Dua orang pemuda warga Tebo Tengah, AG dan DN ditangkap aparat kepolisian atas aduan dari PT SKU yang melaporkan keduanya melakukan pemanenen secara ilegal di areal kebun perusahaan.

Keduanya hingga kini mendekam di sel tahanan Polres Tebo, sejak 19 November.

Wakapolres Tebo, Kompol Yudha Pranata, mengatakan kasus tersebut saat ini bukan lagi di ranah pihak Polres Tebo. Dia menyebut kasusnya sudah masuk dalam tahap penuntutan pada Kejaksaan Negeri Tebo.

"Sudah masuk tahap penuntutan dan ranahnya di kejaksaan,” jelasnya.

Dengan berkas sudah masuk tahap P-21, ungkapnya, keluarga dan PSHT bisa lakukan konsultasi ke pihak kejaksaan. Pihaknya tidak punya kewenangan lagi pada kasus ini.

Wakapolres juga menyoroti kericuhan yang menyebabkan anggotanya terluka. Menurutnya saat kejadian, situasi memang tak terkendali, sehingga ada yang mengalami cidera.

Namun, terangnya, hal tersebut dalam bertugas merupakan hal yang biasa dan tujuannya adalah agar terciptanya suasana damai, serta masalah tersebut dapat diselesaikan kedua belah pihak. "Tadi memang panas dan sekarang sudah sejuk dan damai," jelasnya.

Kemarin petang, ungkapnya, situasi di lapangan sudah kondusif. Massa dari kelompok PSHT sudah membubarkan diri menggunakan sepeda motor dan truk. "Sesuai harapan kita, sudah aman, sejuk dan damai," ujarnya. Atas kerusuhan itu, pihak kepolisian tidak sampai melakukan penangkapan.

Sementara Muhsin di hadapan massa mengungkapkan kekecewaannya. Dia mengatakan untuk langkah selanjutnya adalah koordinasi di internal PSHT guna mencari jalan keluar yang terbaik bagi kedua rekannya. Dia mengatakan tetap meyakini dua rekannya tidak bersalah.

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

 Skor Hasil Debat Capres 2019, Ini Data Statistik yang Bikin Prabowo Ungguli Jokowi

 Momen Skakmat saat Debat Capres Cawapres 2019, Dua Moderator Hanya Bisa Melihat Saja

 Ramalan Zodiak Jumat 18 Januari 2019 - Aquarius Kebanjiran Ide, Virgo Peluang Uang Masuk Nih!

 Lionsgate Rilis Trailer Film John Wick: Chapter 3 - Parabellum - Duet Keanu Reeves & Halle Berry

 Anak Didik Kolonel Moeng Itu Akhirnya Jadi Danjen Kopassus, Dapat Gemblengan Komandan Legendaris

Berita Terkini