Dirut PDAM Tirta Mayang Bilang, Kenaikan Tarif Itu Sudah Melalui Proses

Penulis: Rohmayana
Editor: ridwan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembubuhan tanda tangan, meminta pemerintah mengkaji ulang penaikan tarif PDAM yang capai 100 persen

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Terkait kenaikan tarif kenaikan tarif air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang 100 persen, Dirut PDAM Tirta Mayang Erwin ketika dikonfirmasi, Minggu (13/1) malam mengatakan, kenaikan tersebut telah sesuai prosesnya.

"Itu semua sudah melalui proses yang berlaku. Jadi tidak ada yang perlu dipertanyakan lagi," kata Erwin melalui pesan tertulis via WhatsApps, Minggu (13/1) malam.

Dia menambahkan, akan mendukung Ketua YLKI menjadi Dirut PDAM apabila dia mampu untuk membuat tarif PDAM tidak jadi naik.

"Ya, kalau tidak mau ada kenaikan tarif, Ketua YLKI saja menjadi dirut PDAM. Mungkin dia bisa tarif tidak perlu naik. Saya dukung kalau dia mampu," ujar Erwin.

Mengenai gugatan di Pengadilan, Erwin justru mempertanyakan alasan YLKI mencabut gugatan class action.

Baca: Dengarkan Dakwaan di Sidang Perdana, Poltak Hendra Tidak Ajukan Eksepsi

"Itu menunjukkan tuntutan mereka tidak beralasan. Memang ada pelanggan yang kasih KTP dan rekening airnya ke PDAM sebagai dukungan. Dan rencana satu juta TTD realisasinya berapa? Saya sebenarnya malas melayani hal-hal yang gak ada subtansinya dengan regulasi air minum. Apalagi melayani orang-orang yang tidak paham, tapi ngaku-ngaku pakar," tutupnya.

Sejak tarif PDAM Tirta Mayang dinaikkan menjadi 100 persen, mulai Oktober 2018, berbagai keluhan muncul. Karena banyak konsumen yang kaget karena harus membayar dua kali lipat dari tarif sebelumnya.

Menanggapi keluhan warga, Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi, beserta sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggelar orasi di depan DPRD Kota Jambi, Senin, (14/1).

Mereka mendesak dewan segera menggunakan hak angket segera membentuk pansus, terkait kenaikan tarif PDAM hingga 100 persen dan minimum charge. Sebelumnya YLKI juga menggelar aksi sejuta tanda tangan menolak kenaikan tarif PDAM di Tugu Keris, Minggu (13/1).

Baca: Gunung Anak Krakatau Tumbuh Cepat, 4 Meter Per Tahun, Para Ahli Khawatir Letusannya Lebih Dahsyat

Pantauan Tribun, setelah beberapa menit orasi di depan gedung DPRD, pendemo ditemui oleh ketua DPRD kota Jambi M Nasir, Ketua Komisi IV, Abdullah Thaif dan Wakil Ketua Komisi II, Sutiono guna ikut juga menandatangani petisi. Setelah itu pendemo dipersilakan masuk ke ruang rapat B untuk hearing terbatas.

Ketua YLKI Jambi, Ibnu Kholdun mengatakan pihaknya sudah menggalang petisi penolakan kenaikan tarif PDAM. "Kami sudah galang 1 juta tanda tangan untuk penolakan ini," katanya.

Dirinya juga mengatakan sudah mempersiapkan gugatan ke pengadilan terkait persoalan ini. Ada 16 pengacara yang ikut menggugat dalam masalah ini. "Sudah didaftarkan dan ada 16 pengacara. Kemungkinan bisa bertambah," ujarnya.

Dasar-dasar yang melatarbelakangi dituntutnya PDAM TM ke pengadilan adalah karena kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. "Ada 4 aturan yang dilanggar, mulai dari Perwal, Perda, Permendagri, dan UU tentang pelayanan publik," katanya.

Baca: VIDEO: Motor Ducati Panigale V4 S yang Kecelakaan di Sirkuit Sentul, Harganya Hampir Rp 1 Milyar

Dirinya juga meminta agar DPRD nantinya juga mau menjadi saksi saat di persidangan. Karena berdasarkan bukti yang valid, mayoritas fraksi di DPRD kota Jambi menolak kebijakan kenaikan tarif PDAM. "Ini sebagai bentuk dukungan moril," katanya.

Jamhuri ketua LSM 9 mengatakan, saat ini PDAM TM sudah membuat masyarakat kecil resah. Di mana managemen menaikkan tarif PDAM hingga 100 persen. Selain itu juga biaya administrasi lainnya ikut naik. "Kita perlu lihat pelayanan di bawah seperti apa? Di sebagian wilayah, air ini tidak mengalir maksimal," ucapnya.

Dirinya juga menyoroti dana bantuan yang selama ini digelontorkan untuk pengembangan usaha PDAM TM. Mulai bantuan luar negeri, APBN, APBD dan lainnya."Jadi di sisi mananya merugi. Karena air tinggal sedot di Batanghari, infrastruktur juga sudah dibantu. Jadi ini kebijakan tidak benar," ujarnya.

Baca: Dipersidangan, Saksi Ahli Sebut Dapati Barang Bukti dari Kwitansi dan Tanda Tangan Penerima Honor

Menanggapi hal ini ketua DPRD M Nasir meminta kepada Wali Kota agar segera mengevaluasi kebijakan tersebut karena saat ini sudah terjadi keresahan di tengah masyarakat. Ia menilai kebijakan ini tidak tepat dan tidak berdasar. "Karena naiknya 100 persen, jadi dasarnya tidak ada, di perwal itu dibunyikan hanya 7 persen per tahun," katanya.

Nasir menyimpulkan jika dalam satu bulan ini pendapatan PDAM mengalami kenaikan maka pendapatan tersebut tidak halal. Karena tidak sesuai mekanisme yang ada.

"Ditambah lagi permasalahan lain seperti keluhan yang keluar bukan air tapi angin. Tentu ini tidak halal dan tidak benar, maka ini dibenahi," ujarnya.

Baca: Persoalan Infrastruktur jadi PR, Penyampaian Hasil Reses Anggota DPRD Muarojambi

Oleh karena itu pihaknya meminta kepada Wali Kota segera mengambil kebijakan terkait permasalahan ini.

"Dalam waktu dekat, kami juga akan menggelar rapat pimpinan untuk membahas permasalahan ini. Kami akan panggil direksi PDAM. Kami juga akan meminta kepada lembaga audit seperti BPK dan BPKP dan siapa saja lembaga yang bisa mengaudit kinerja PDAM ini," katanya.

Dia meminta kepada masyarakat untuk bersabar karena pihaknya akan memperjuangkan supaya tarif PDAM turun seperti semula. "Kalaupun naik tidak signifikan seperti sekarang dan harus koordinasi dengan dewan," ujarnya.

Menurut Nasir di dalam rapat pimpinan tersebut nantinya akan diputuskan untuk pembentukan Pansus ataupun Panja yang melibatkan seluruh fraksi. "Biar masyarakat juga menilai apa yang sesuangguhnya kami perjuangkan," katanya.

Baca: Gadai dan Cicil Emas Tumbuh Positif Tahun 2018, BSM Gelar Program Promosi Berkah Emas Tahap II

Nasir membantah PDAM sudah berkoordinasi dengan dewan terkait kenaikan tarif tersebut. "Kalau tidak bisa menjawab pertanyaan kita untuk apa? Dan kalau sudah tidak mampu lagi saya minta kepada Wali Kota memberhentikan Direktur PDAM," katanya.

Sebelumnya Wali Kota Jambi Syarif Fasha menangggapi bahwa dirinya mempersilahkan pihak atau komunitas tertentu menyampaikan protes. "Silakan itu haknya komunitas. Kita apresiasi," ujarnya.

Dirinya mengatakan untuk pemakaian tarif minimum, akan ada evaluasi ke depannya. Bahkan Fasha akan memanggil PDAM untuk evaluasi tarif minimum tersebut.

"Saya akan panggil PDAM dan kita evaluasi akhir Januari ini. Jadi hasilnya bagaimana nanti bisa fleksibel," ujarnya.

Jika ada pihak tertentu tidak terima dengan kaputusan tersebut, lanjutnya lebih baik langsung mendatangi PDAM dan meminta penjelasan. "Lebih baik duduk bersama biar dijelaskan. Jangan cari panggung untuk kepentingan pribadi. Lebih baik ke PDAM dan itu lebih elegan," katanya.

Baca: Maskapai yang Tergabung dengan INACA,Sepakat Turunkan Tarif Tiket

Fasha menjelaskan untuk pemberlakukan tarif pemakaian minimun, hal tersebut karena ada 14.500 pelanggan PDAM selama ini hanya menjadikan air PDAM sebagai second water (cadangan).

"Kebanyakan masyarakat menggunakan air sumur, ketika kering baru menggunakan air PDAM. Kalau seperti ini merugikan perusahaan PDAM. Makanya diberlakukan pemakaian minimum. Kalau tidak ini rugi. Karena biaya sambungan itu bisa mencapai Rp 4 juta, tapi selama ini banyak disubsidi, makanya kalau tidak menggunakan perusahaannya rugi," katanya.

Baca: Pidato Kebangsaan Prabowo Subianto, Ini Deretan Tokoh Nasional yang Akan Hadir, Ada SBY

Terkait naiknya tarif PDAM hingga 100 persen tersebut, Fasha menegaskan hal tersebut sudah sesuai harga produksi. Ditambah angka kebocoran PDAM hingga 40 persen sehingga mengharuskan PDAM menaikkan tarif.

"Jika tidak sesuai harga produksi, PDAM bisa kolaps. Kalau kolaps maka air tidak mengalir. Kalau tidak mengaliar kita susah," tegasnya. (may)

Berita Terkini