Setelah pelatihan operator e-planning desa selesai, maka diperkirakan sekitar 15 Januari hingga akhir Januari akan dilakukan Musrenbang desa dilanjutkan kecamatan dan kabupaten yang dilakukan sekitar Maret.
‘’Kalau bisa kita upayakan Musrenbang cepat selesai, sehingga kita bisa laksanakan proses selanjutnya,’’ jelasnya.
Seperti diketahui, Aplikasi e-planning atau Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah memfasilitas Bappeda dan SKPD dalam penyusunan program kerja.
Sehingga perencaan pembangunan dapat berjalan secara efektif, efisien dan terintegrasi. E-planning menjadi alat bantu dalam kegiatan perencanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
Sementara, Plt Kepala Bappeda Sarolangun, Dedi Hendri mengatakan mulai tahun ini usulan pembangunan dari tingkat desa dan kelurahan harus lewat aplikasi digital, e-Planning. “Karena itu, ini penting untuk dipahami,” kata Dia.
Dilanjutkan Dedi, usulan rencana pembangun tersistem dan berjenjang. Usulan desa/kelurahan akan disampaikan ke kecamatan untuk diverifikasi, selanjutnya, disampaikan kepada SKPD terkait. “Kemudian SKPD menentukan skala prioritas untuk kemudian dibahas dalam Musrenbang Kabupaten,” jelasnya.
Kelebihan e-Planning, apa yang diusulkan oleh desa/kelurahan dapat terpantau melalui aplikasi. Kata Dedi, dengan begitu usulan dapat dilihat melalui admin desa/kelurahan. “Bisa di cek usulan sampai dimana, nyangkut dimana,” imbuhnya.
Ia menambahkan, dalam mengusulkan program pembangunan, beberapa hal yang harus jadi perhatian pemerintah desa. Pertama, usulan yang telah teranggarkan dalam APBDes tidak boleh diusulkan ke APBD.
“Selain itu yang telah diusulkan melalui APBD juga tidak dibolehkan diusulkan kembali dalam reses,” tandasnya