Saat diinterogasi, AS mengaku bahwa dirinya sudah membobol dua kali bersama FI dan JH.
Namun FI dan JH berhasil kabur saat akan diamankan.
Sabtu (5/1), anggota mendapat laporan bahawa FI yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tengah berada di rumah keluarganya yang berada di Desa Nyogan, RT 15, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi.
Anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan FI tanpa perlawanan.
Pelaku mengaku sudah 7 kali mencuri sarang burung walet bersama JH, AG dan AN
Baca: VIDEO: Diguncang Gempa, Sebagian Warga Jangkat Berhamburan Keluar Rumah
Baca: Menyusup ke Markas GAM, Intel Kopassus Diminta Menyembunyikan Istri Panglima GAM
Baca: Menghilangkan Selulit dan Kulit Seperti Jeruk Purut, Duolift Bekerja di Bawah Permukaan
Kini, pelaku diproses di Mapolsek Jelutung serta dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan alias Curat.
Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (*)
TONTON VIDEO TERBARU KAMI: PEMUDA INI GIRANG DAPAT iPHONE X, BEGITU DIBUKA....
IKUTI INSTAGRAM KAMI: