Polisi Dalami Keterangan Tersangka Pencuri Spesialis Sarang Walet, Tiga Rekannya Diburu

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi
Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Polsek Jelutung masih memeriksa FI (25), warga Jalan Kirana II, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung yang menjadi tersangka atas kasus pencurian sarang walet, 7 November 2018 lalu.

Polisi Dalami Keterangan Tersangka Pencuri Spesialis Sarang Walet, Tiga Rekannya Diburu

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Polsek Jelutung masih memeriksa FI (25), warga Jalan Kirana II, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung yang menjadi tersangka atas kasus pencurian sarang walet, 7 November 2018 lalu.

Kapolsek Jelutung, Iptu Feisal mengatakan, saat ini tersangka masih diperiksa lebih lanjut untuk melakukan tahap pemberkasan.

"Sekarang masih kita dalami keterangan tersangka."

"Dan sudah masuk tahap melengkapi berkasnya," ujar Feisal saat dikonfirmasi, Sabtu (12/1).

Baca: Banyak Sekali Ketua RT di Jambi Jadi Caleg, Bawaslu: Harus Mundur

Baca: Kopassus dan Raider Diperlukan Untuk Memburunya ke Poso, Ini Kekuatan Ali Kalora Pengganti Santoso

Baca: VIDEO: Diguncang Gempa, Sebagian Warga Jangkat Berhamburan Keluar Rumah

Feisal menyebutkan, jika berkas tersangka lengkap, maka akan segera dilakukan pelimpahan tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi.

"Sekarang masih melengkapi berkas," katanya.

Selain itu, pihaknya juga masih memburu tiga rekan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu JH, AG dan AN.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, rekan FI yaitu AS (20) terlebih dahulu ditangkap pada 7 November 2018 dan sudah menjadi penghuni lapas.

Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan korban yang masuk ke Polsek Jelutung pada 7 November 2018 lalu.

Dari salah satu laporan korban menyebutkan bahwa ruko sarang walet tepat di sebelah Dipo Finance, Kecamatan Jelutung, dibobol maling.

Baca: Kepala Labor Ditemukan Terapung di Kolam Buaya, Warga Lari Tunggang-langgang

Dan kejadian tersebut sudah terulang hingga 4 kali.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh anggota dengan turun ke lokasi.

Hasilnya AS berhasil diamankan.

Saat diinterogasi, AS mengaku bahwa dirinya sudah membobol dua kali bersama FI dan JH.

Namun FI dan JH berhasil kabur saat akan diamankan.

Sabtu (5/1), anggota mendapat laporan bahawa FI yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tengah berada di rumah keluarganya yang berada di Desa Nyogan, RT 15, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi.

Anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan FI tanpa perlawanan.

Pelaku mengaku sudah 7 kali mencuri sarang burung walet bersama JH, AG dan AN

Baca: VIDEO: Diguncang Gempa, Sebagian Warga Jangkat Berhamburan Keluar Rumah

Baca: Menyusup ke Markas GAM, Intel Kopassus Diminta Menyembunyikan Istri Panglima GAM

Baca: Menghilangkan Selulit dan Kulit Seperti Jeruk Purut, Duolift Bekerja di Bawah Permukaan

Kini, pelaku diproses di Mapolsek Jelutung serta dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan alias Curat.

Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (*)

TONTON VIDEO TERBARU KAMI: PEMUDA INI GIRANG DAPAT iPHONE X, BEGITU DIBUKA....

IKUTI INSTAGRAM KAMI:

Berita Terkini