Polisi Dalami Keterangan Tersangka Pencuri Spesialis Sarang Walet, Tiga Rekannya Diburu
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Polsek Jelutung masih memeriksa FI (25), warga Jalan Kirana II, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung yang menjadi tersangka atas kasus pencurian sarang walet, 7 November 2018 lalu.
Kapolsek Jelutung, Iptu Feisal mengatakan, saat ini tersangka masih diperiksa lebih lanjut untuk melakukan tahap pemberkasan.
"Sekarang masih kita dalami keterangan tersangka."
"Dan sudah masuk tahap melengkapi berkasnya," ujar Feisal saat dikonfirmasi, Sabtu (12/1).
Baca: Banyak Sekali Ketua RT di Jambi Jadi Caleg, Bawaslu: Harus Mundur
Baca: Kopassus dan Raider Diperlukan Untuk Memburunya ke Poso, Ini Kekuatan Ali Kalora Pengganti Santoso
Baca: VIDEO: Diguncang Gempa, Sebagian Warga Jangkat Berhamburan Keluar Rumah
Feisal menyebutkan, jika berkas tersangka lengkap, maka akan segera dilakukan pelimpahan tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi.
"Sekarang masih melengkapi berkas," katanya.
Selain itu, pihaknya juga masih memburu tiga rekan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu JH, AG dan AN.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, rekan FI yaitu AS (20) terlebih dahulu ditangkap pada 7 November 2018 dan sudah menjadi penghuni lapas.
Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan korban yang masuk ke Polsek Jelutung pada 7 November 2018 lalu.
Dari salah satu laporan korban menyebutkan bahwa ruko sarang walet tepat di sebelah Dipo Finance, Kecamatan Jelutung, dibobol maling.
Baca: Kepala Labor Ditemukan Terapung di Kolam Buaya, Warga Lari Tunggang-langgang
Dan kejadian tersebut sudah terulang hingga 4 kali.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh anggota dengan turun ke lokasi.
Hasilnya AS berhasil diamankan.