Berita Merangin

Pemuda di Merangin Nyaris Dihakimi Warga Usai Bobol Toko dan Curi Kotak Amal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemuda di Merangin Nyaris Dihakimi Warga Usai Bobol Toko dan Curi Kotak Amal

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Seorang pemuda berinisial SFR (21) yang merupakan warga Desa Tanjung Benuang, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, nyaris dihakimi warga karena kedapatan membobol toko milik tetangganya, Selasa (19/8/2025).

Peristiwa itu bermula pada hari Kamis (14/8/2025) sekira pukul 01.00 WIB di toko milik korban yang terletak di Desa Tanjung Benuang, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin.

Di mana korban terbangun dari tidur melihat gerak-gerik orang yang mencurigakan di depan toko miliknya. Selanjutnya korban langsung menghubungi tetangganya untuk bersama-sama mengecek ke toko. 

Saat korban ingin masuk ke tokonya, tiba-tiba ada seorang laki-laki yang tidak kenal berlari dari arah belakang pintu samping toko ke arah kebun sawit yang berada di belakang toko. 

Kemudian korban bersama warga lainnya langsung mengejar laki-laki tersebut sambil berteriak "maling-maling".

Tak butuh waktu yang lama, akhirnya residivis berinisial SFR (21) berhasil diamankan oleh warga pada saat hendak melarikan diri. Saat diamankan dan diperiksa, warga menemukan berupa uang sejumlah Rp974 ribu dari kantong jaket pelaku.

Pelaku mengaku mendapatkan sejumlah uang itu dari dua kotak amal yang ada di dalam toko tersebut.

Selanjutnya tersangka SFR (21) beserta barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Pamenang.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly mengatakan bahwa tersangka pada saat dipergoki oleh korban dan warga sempat melarikan diri, sehingga sempat terjadi kejar-kejaran antara korban, warga, dan pelaku di kebun sawit belakang milik korban.

"Tersangka SFR (21) ini pada saat hendak ditangkap warga berhasil kabur, sehingga sempat terjadi kejar-kejaran di kebun sawit belakang toko korban. Namun, tersangka dan barang bukti berhasil diamankan warga," kata Aiptu Ruly.

Aiptu Ruly melanjutkan bahwa dalam catatan Polsek Pamenang, tersangka SFR (21) itu merupakan seorang residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama, sehingga hal tersebut membuat geram warga.

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang sudah berperan aktif dalam menjaga kamtibmas di lingkungannya masing-masing," ungkap Aiptu Ruly.

Sementara saat diamankan polisi, dari tersangka SFR (21) turut disita barang bukti berupa 2 buah kotak amal Madrasah Al Hujrah dan Kotak Amal Masjid Tsanaul Huda, uang sejumlah Rp974 ribu, satu buah obeng gagang warna kuning, satu buah koyak kayu, dan satu jaket warna abu-abu bertuliskan Levis.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SFR (21) dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca juga: Terbongkar Chat WA Arya Daru yang Salah Kirim ke Istri: Ay Naik Apa? Msh Maem, Pita: Syg Chat Siapa?

Baca juga: Viral Peserta Pawai Pembangunan di Bungo Tidur di Jalan karena Acara hingga Tengah Malam

Baca juga: Pemkab Tebo Rapat Percepatan Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkini