Berkas Revisi Visi-Misi Prabowo-Sandi Ditolak KPU, Ini Alasannya dan Tanggapan Kubu Prabowo

Editor: hendri dede
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bakal calon Presiden Prabowo Subianto beserta bakal calon wakil Presiden Sandiaga Unp saat mengunjungi kediaman Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/9/2018). Pertemuan tersebut diadakan secara tertutup untuk media. (Tribunnews/Jeprima)

Berkas Revisi Visi-Misi Prabowo-Sandi Ditolak KPU, Ini Alasannya dan Tanggapan Kubu Prabowo

TRIBUNJAMBI.COM - KPU RI tolak pengajuan perubahan visi dan misi pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandi.

Penolakan itu lantaran visi-misi paslon pilpres termasuk dalam bagian dokumen yang tak terpisahkan pada proses pendaftaran capres-cawapres.

"Tentu saja menjadi tidak diperbolehkan. Dasarnya mengapa tidak boleh adalah, dokumen program visi-misi itu kan bagian tidak terpisahkan dari dokumen pencalonan capres-cawapres," kata Pramono di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019).

Baca: Warga Sempat Panik Dengar Suara Gemuruh dari Gunung Agung, Pos Pantau: Status Level III atau Siaga

Baca: Pembunuhan Sadis Suami Istri di Belitung, Ternyata Pelaku Keluarga Korban Sendiri, Begini Motifnya

Baca: Awalnya Mengejek, Bentrokan Geng Motor Vs Waria, Akhirnya Ada yang Mengaku Kalah

Baca: 12 Januari Citilink Hapus Layanan Bagasi Gratis Ikuti Lion Air, Begini Bocoran Ketentuannya

Namun Pramono menjelaskan visi-misi yang tidak bisa diubah sama sekali ialah dokumen fisiknya. Dengan kata lain, KPU memperbolehkan capres-cawapres mengubah visi-misi mereka dalam bentuk gagasan, namun tidak dengan dokumen yang sudah diterima KPU RI sedari awal pendaftaran.

KPU RI tetap akan mempergunakan visi-misi paslon 02 yang telah diterima secara resmi sejak awal.

"Dalam bentuk komunikasi politik dalam tata ilmu, gagasan-gagasan, ide-ide baru itu ya dipersilahkan dikomunikasikan kepada masyarakat, karena itu hak pasangan calon," jelasnya.

Atas hal itu, surat penyerahan revisi visi-misi yang diterima secara resmi oleh KPU RI pada 9 Januari kemarin, pihak KPU juga telah menyampaikan surat balasannya ke kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dengan menjelaskan bahwa dokumen visi-misi hanya diterima ketika tahap penyerahan berkas pencalonan, yang mana tahapan tersebut telah selesai.

Selain itu, KPU juga sudah mempublikasikan lewat website resminya yang mencantumkan visi-misi masing-masing paslon, juga alat peraga sosialisasi kepada masyarakat luas.

"Itu kan bagian yang tak terpisahkan dari dokumen pencalonan capres-cawapres. Tahapan pencalonan capres-cawapres itukan sudah berlalu dan dokumen terdahulu itu sudah kita publikasikan melalui website KPU juga alat praga sosialisasi yang lain kepada masyarakat luas untuk diketahui," kata Komisioner KPU lainnya, Wahyu Setiawan.

Baca: Tak Bisa Mengelak, Ini Bukti-bukti Menguatkan 5 Artis AC, TP, BS, ML, RF Terlibat Prostitusi Online

Baca: Kondisi Terkini Ustaz Arifin Ilham, Selalu Diperdengarkan Murottal Al Quran di Rumah Sakit Penang

Baca: Saat Paspampres Indonesia Nyaris Menembak PM Israel Yitzak Rabin dan Pengawalnya di Lift

Baca: 128 Pejabat Eselon II-IV Diganti, Ini Daftar Kepala Dinas yang Baru di Pemkab Tebo

Baca: Mengapa Serapan Dana Desa di Batanghari Tidak mencapai Target? Ternyata Ini Sebabnya

Sebelumnya, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak membenarkan koalisinya melakukan revisi terhadap visi-misi paslonnya.

Katanya, visi-misi paslon yang sudah direvisi ini, sudah dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia menjelaskan setelah mengalami revisi, jumlah halaman bertambah banyak menjadi 45 halaman.

Dahnil juga menjelaskan, bertambahnya halaman tersebut lantaran adanya editing tata bahasa lebih sederhana supaya mudah dipahami oleh masyarakat luas.

"Benar kemarin (diserahkan). Kalau tidak salah oleh Pak Sudirman. Pertama, ada editing dalam tata bahasa supaya mudah ditangkap masyarakat.

Kedua, ada tambahan-tambahan diaksi, diprogram supaya lebih detail supaya masyarakat bisa mendapatkan pesan yang lebih konkret. Ketiga, ya desain supaya lebih eye catching, supaya ada nilai estetikanya. Jadi kita dorong estetika dan konten," ujar Dahnil.

Di samping itu, Dahnil mengungkap, apa saja yang menjadi poin krusial pada revisi visi-misi paslon 02 ini, berorientasi pada ekonomi bencanaan. Menurutnya, ada aksi yang lebih konkret dalam revisi tersebut.

Baca: Saat Paspampres Indonesia Nyaris Menembak PM Israel Yitzak Rabin dan Pengawalnya di Lift

Baca: 128 Pejabat Eselon II-IV Diganti, Ini Daftar Kepala Dinas yang Baru di Pemkab Tebo

Baca: Mengapa Serapan Dana Desa di Batanghari Tidak mencapai Target? Ternyata Ini Sebabnya

Baca: Agenda Yusril Ihza Mahendra Selama di Jambi, Silahturahmi Kader, Pengurus PBB dan Kegiatan Ini

Baca: Mengapa Serapan Dana Desa di Batanghari Tidak mencapai Target? Ternyata Ini Sebabnya

"Misalnya ya yang krusial itu kita berorientasi pada ekonomi kebencanaan. Ini ada aksi yang lebih konkret, misal Pak Prabowo dan Bang Sandi akan mendorong membentuk Kementerian Penanggulangan dan Mitigasi Bencana. Jadi dikonkretkan gitu," pungkas dia.

Wakil Ketua Dewan Penasehat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hidayat Nur Wahid (HNW) angkat bicara terkait perubahan visi-misi Capres-Cawapresnya yang ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hidayat berharap KPU konsisten menerapkan aturan.
Dia juga mengungkit perubahan foto Jokowi-Maruf di surat suara dan perubahan nomor urut capres-cawapres.
Foto Jokowi-Maruf di visi-misi dan surat suara memang berbeda. Keduanya memang memakai baju berwarna putih, tapi di foto surat suara, Jokowi memakai baju koko ditambah peci hitam.

Sedangkan foto yang digunakan Prabowo-Sandiaga dalam visi-misi dan surat suara tidak mengalami perubahan.

"Tapi kalau melihat perkembangan bahwa dulu ketika maju, disampaikan juga foto dan soal nomor. Lalu nomor berubah jadi 01 dan 02. Foto juga berubah, terutama Pak Jokowi dan Kiai Maruf itu juga berubah ternyata. Ya, harusnya KPU konsisten kalau itu dimungkinkan. Harusnya beragam hal yang tidak ada larangannya juga tetap dimungkinkan," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Baca: Terungkap Penyebab Serapan Dana Desa Kecamatan Pemayung Paling Rendah Se-Batanghari

Baca: Asteroid Akan Menghantam Bumi, Kiamat Bakal Terjadi 2032 ?, Ini Penjelasannya

Baca: Video Mesum Ayah 53 Tahun Setubuhi Anak Kandung yang Masih 18 tahun di Lampung Heboh, Beredar di WA

Baca: VIRAL MEDSOS Jutaan Belalang Hitam Muncul di Masjidil Haram

Namun demikian, Hidayat tak mempermasalahkan revisi visi-misi pihaknya ditolak KPU.

Menurutnya, perubahan tersebut hanya berupa penajaman visi-misi tanpa mengubah hal yang fundamental.

"Enggak apa-apa. Menurut saya sih pada hakikatnya kan nggak perubahan prinsip. Hanya penajaman dan lebih fokus lagi. Jadi kalau tidak diterima bukan berarti visi misi berubah," jelasnya.

"Kalau memang itu bagian dari yang sudah ditentukan dari awal bahwa itu bagian dari tak terpisahkan ketika mendaftarkan ya, itu kewenangan KPU," pungkasnya.(*)

Baca: Warga Sempat Panik Dengar Suara Gemuruh dari Gunung Agung, Pos Pantau: Status Level III atau Siaga

Baca: 6 Barang Pribadi yang Tak Boleh Dipinjamkan Kepada Orang Lain, Termasuk Kakak atau Adik!

Baca: 6 Barang Pribadi yang Tak Boleh Dipinjamkan Kepada Orang Lain, Termasuk Kakak atau Adik!

Baca: Kenapa Orang Makan Cenderung Makan Banyak saat kesal atau Stres?

Baca: Gadis Arab Saudi Kabur ke Australia, Ngaku Dapat Perlakuan Buruk Ayah, Bikin Geger Polisi Thailand

Berita Terkini