Video Mesum Ayah 53 Tahun Setubuhi Anak Kandung yang Masih 18 tahun di Lampung Heboh, Beredar di WA
polisi tengah mendalami penyelidikan terkait penyebaran konten video mesum hubungan badan yang tersebar di grup WhatsApp
Video Mesum Ayah 53 Tahun Setubuhi Anak Kandung yang Masih 18 tahun di Lampung Bikin Heboh, Pelaku Dilepas
TRIBUNJAMBI.COM - Polisi masih melakukan penyelidikan kasus dugaan pencabulan (hubungan sedarah/incest) antara seorang ayah dengan anak kandungnya di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan mengatakan, kasus tersebut kini masih ditangani oleh Polsek Kalianda dan Unit PPA Satreskrim Polres Kalianda.
"Masih ditangani oleh Polsek Kalianda dan Satreskrim melalui unit PPA. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan mendalami kasus tersebut," kata dia, Kamis (10/1/2019).
Kasus dugaan pencabulan incest yang dilakukan seorang ayah kepada anak kandungnya ini menjadi perhatian banyak warga.
Hal itu terjadi akibat video adegan hubungan tak lazim itu tersebar melalui aplikasi WhatsApp secara berantai.
Baca: Terungkap, Prostitusi Online Libatkan 45 Artis, 100 Model dan Selebgram, Begini Cerita Mucikari
Baca: Perang Komentar Andi Arief Vs Mahfud MD Makin Panas, Hingga Sebut Nama SBY
M (53), warga Desa Palembapang yang merupakan sang ayah telah diamankan di Polsek Kalianda.
Ia dibawa oleh warga ke polsek setelah video adegan intimnya dengan putri kandungnya, PR (18) tersebar.

Polisi masih menyelidiki kasus dugaan inses (hubungan sedarah) seorang ayah dan anak kandungnya di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, polisi tengah mendalami penyelidikan terkait penyebaran konten video mesum hubungan badan yang tersebar di grup WhatsApp.
Baca: Anaknya Kaget saat Datang, Lihat Pak Dosen Nempel Mahasiswi di Kamar, Malah Ditantang Pilih
Baca: Nikita Mirzani Sebut Om-om Hidung Belang Suka Artis Alim Sama Gue Takut, Mulut Gue Nyinyir
Baca: Prostitusi Online Vanessa Angel, Mucikari Ungkap Cara Artis dan Model Gaet Pelanggan
Baca: Jadi Mucikari, Robby Abbas Akui Salurkan 100 Artis di Prostitusi Online, Tarif Termahal Rp 150 Juta
“Masih kita lakukan penyelidikan. Mendalami untuk UU ITE terkait penyebaran video tersebut. Dan, juga terkait kegiatan proses perzinaannya,” kata Syarhan kepada Tribunlampung.co.id, Jumat, 11 Januari 2019.
Terkait informasi dilepasnya M (53), pelaku yang diduga melakukan hubungan inses dengan anaknya, Syarhan mengatakan, itu karena tidak ada pihak keluarga yang menyampaikan tuntutan dan memberi laporan ke polisi.
Sementara para tokoh masyarakat meminta M pergi dari desa.
“Karena dari pihak keluarga (istri) tidak melakukan pelaporan/tuntutan. Sementara tokoh masyarakat desa setempat meminta pelaku tidak lagi berada di desa mereka,” terang mantan Kapolres Pesawaran ini.
Kasus dugaan hubungan inses (sedarah) antara M (53) dan PR (18), anak kandungnya, terjadi di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.