Di samping itu, Dahnil mengungkap, apa saja yang menjadi poin krusial pada revisi visi-misi paslon 02 ini, berorientasi pada ekonomi bencanaan. Menurutnya, ada aksi yang lebih konkret dalam revisi tersebut.
Baca: Saat Paspampres Indonesia Nyaris Menembak PM Israel Yitzak Rabin dan Pengawalnya di Lift
Baca: 128 Pejabat Eselon II-IV Diganti, Ini Daftar Kepala Dinas yang Baru di Pemkab Tebo
Baca: Mengapa Serapan Dana Desa di Batanghari Tidak mencapai Target? Ternyata Ini Sebabnya
Baca: Agenda Yusril Ihza Mahendra Selama di Jambi, Silahturahmi Kader, Pengurus PBB dan Kegiatan Ini
Baca: Mengapa Serapan Dana Desa di Batanghari Tidak mencapai Target? Ternyata Ini Sebabnya
"Misalnya ya yang krusial itu kita berorientasi pada ekonomi kebencanaan. Ini ada aksi yang lebih konkret, misal Pak Prabowo dan Bang Sandi akan mendorong membentuk Kementerian Penanggulangan dan Mitigasi Bencana. Jadi dikonkretkan gitu," pungkas dia.
Wakil Ketua Dewan Penasehat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hidayat Nur Wahid (HNW) angkat bicara terkait perubahan visi-misi Capres-Cawapresnya yang ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hidayat berharap KPU konsisten menerapkan aturan.
Dia juga mengungkit perubahan foto Jokowi-Maruf di surat suara dan perubahan nomor urut capres-cawapres.
Foto Jokowi-Maruf di visi-misi dan surat suara memang berbeda. Keduanya memang memakai baju berwarna putih, tapi di foto surat suara, Jokowi memakai baju koko ditambah peci hitam.
Sedangkan foto yang digunakan Prabowo-Sandiaga dalam visi-misi dan surat suara tidak mengalami perubahan.
"Tapi kalau melihat perkembangan bahwa dulu ketika maju, disampaikan juga foto dan soal nomor. Lalu nomor berubah jadi 01 dan 02. Foto juga berubah, terutama Pak Jokowi dan Kiai Maruf itu juga berubah ternyata. Ya, harusnya KPU konsisten kalau itu dimungkinkan. Harusnya beragam hal yang tidak ada larangannya juga tetap dimungkinkan," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/1/2019).
Baca: Terungkap Penyebab Serapan Dana Desa Kecamatan Pemayung Paling Rendah Se-Batanghari
Baca: Asteroid Akan Menghantam Bumi, Kiamat Bakal Terjadi 2032 ?, Ini Penjelasannya
Baca: Video Mesum Ayah 53 Tahun Setubuhi Anak Kandung yang Masih 18 tahun di Lampung Heboh, Beredar di WA
Baca: VIRAL MEDSOS Jutaan Belalang Hitam Muncul di Masjidil Haram
Namun demikian, Hidayat tak mempermasalahkan revisi visi-misi pihaknya ditolak KPU.
Menurutnya, perubahan tersebut hanya berupa penajaman visi-misi tanpa mengubah hal yang fundamental.
"Enggak apa-apa. Menurut saya sih pada hakikatnya kan nggak perubahan prinsip. Hanya penajaman dan lebih fokus lagi. Jadi kalau tidak diterima bukan berarti visi misi berubah," jelasnya.
"Kalau memang itu bagian dari yang sudah ditentukan dari awal bahwa itu bagian dari tak terpisahkan ketika mendaftarkan ya, itu kewenangan KPU," pungkasnya.(*)
Baca: Warga Sempat Panik Dengar Suara Gemuruh dari Gunung Agung, Pos Pantau: Status Level III atau Siaga
Baca: 6 Barang Pribadi yang Tak Boleh Dipinjamkan Kepada Orang Lain, Termasuk Kakak atau Adik!
Baca: 6 Barang Pribadi yang Tak Boleh Dipinjamkan Kepada Orang Lain, Termasuk Kakak atau Adik!
Baca: Kenapa Orang Makan Cenderung Makan Banyak saat kesal atau Stres?
Baca: Gadis Arab Saudi Kabur ke Australia, Ngaku Dapat Perlakuan Buruk Ayah, Bikin Geger Polisi Thailand