Bebas 24 Januari 2019, Kasus Pembelian Lahan RS Sumber Waras Bisa Menjerat Ahok BTP, Ini Analisanya

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tato Wajah Ahok di Tangan Young Lex

Bebas 24 Januari 2019, Kasus Pembelian Lahan Sumber Waras Bisa Menjerat Ahok, Ini Analisa Hukumnya

Ternyata, banyak orang belum mengetahui bahwa saat Ahok BTP keluar penjara nanti, masih bisa terkena kasus lain.

TRIBUNJAMBI.COM - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok BTP akan bebas pada 24 Januari 2019.

Sederet agenda telah menunggu setelah dia berada di luar penjara.

Baca: Jadi Mucikari, Robby Abbas Akui Salurkan 100 Artis di Prostitusi Online, Tarif Termahal Rp 150 Juta

Baca: Daftar Kasus Lain yang Bisa Menjerat Ahok BTP Setelah Keluar Penjara, Ini Analisisnya

Baca: Perang Komentar Andi Arief Vs Mahfud MD Makin Panas, Hingga Sebut Nama SBY

Ahok BTP telah mendapat undangan menjadi pembicara di luar negeri, hadir di acara-acara televisi, dan banyak lagi. Bahkan mantan Gubernur DKI Jakarta itu kabarnya telah dilirik partai politik.

Saat ini, BTP menjalani masa hukuman dalam kasus penodaan agama. Dia berada di Rutan Mako Brimob.

Ternyata, banyak orang belum mengetahui bahwa saat Ahok BTP keluar penjara nanti, masih bisa 'terkena' kasus lain.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Kolase/Instagram @basukibtp)

Melansir dari artikel Wartakotalive berjudul "Usai Bebas Ahok Masih Bisa Diproses Hukum Kasus Pembelian Lahan, Ini Analisa Hukumnya", Ahok masih bisa dijerat kasus pembelian lahan RS Sumber Waras.

Kasus ini pernah mencuat saat BTP masih menjabat.

Bahkan Ahok BTP pernah diperiksa KPK akibat kasus itu walau akhirnya KPK tak melanjutkan kasus itu karena dianggap tak ada tindak pidana dalam kasus tersebut.

Mari kita lihat kronologi pembelian lahan RS Sumber Waras :

1. Pada 14 November 2013, PT Ciputra Karya Utama melakukan ikatan jual beli lahan dengan Yayasan Kesehatan Sumber Waras. Saat itu, nilai jual objek pajak (NJOP) sebesar Rp 12,195 juta.

Sumber Waras menjual lahan seluas 36.441 meter persegi di atas NJOP yakni sebesar Rp 15,500 juta meter persegi atau setara dengan Rp 564 miliar.

Ciputra menyetujui harga tersebut dan membayar Rp 50 miliar sebagai down payment. Namun hingga 3 Maret 2014, Ciputra tak juga bisa memenuhi syarat kontrak yakni membangun kawasan apartemen yang direncanakannya.

2. Sekitar Mei 2014, tersiar kabar Pemprov DKI berencana membeli sebagian lahan Sumber Waras. Direktur Utama RS Sumber Waras Abraham Tedjanegara segera menemui Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk membicarakan rencana pembelian lahan tersebut.

Suasana Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat, Senin (18/4). Direktur Utama RS Sumber Waras Abraham Tedjanegara mengatakan, seluruh proses jual-beli dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Audit Badan Pemeriksa Keuangan menemukan ketidakwajaran pembelian lahan RS Sumber Waras yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp 191 miliar. (Kompas/Hendra A Setyawan)
Halaman
1234

Berita Terkini