Ternyata Begini Cara 'Booking' Vanessa Angel dan Avriellya Shaqila, Aturan Main Wajib DP 30 Persen

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vanessa Angel

Ternyata Begini Cara 'Booking' Vanessa Angel dan Avriellya Shaqila, Aturan Main Wajib DP 30 Persen

TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan tersangka terkait prostitusi online yang melibatkan artis FTV asal Ibukota Jakarta, Vanessa Angel dan majalah dewasa Avriellya Shaqila.

Ada dua orang yang ditetapkan tersangka oleh penyidik, yakni TN (28) dan ES (37).

Keduanya berasal dari Jakarta Selatan.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menerangkan, modus operandi yang dilakukan keduanya yakni melancarkan aksinya melalui media sosial.

Termasuk Instagram khususnya.

Melalui medsos, dua tersangka mempromosikan atau melakukan jasa layanan prostitusi yang dapat menyediakan bagi oknum yang berminat dari selebgram yang ada.

Baca: Terkuak, Cara Pria Hidung Belang Ini Bisa Kencani Vanessa Angel hingga Dilayani di Kamar Hotel

Baca: Jabatan KPPS Tidak Boleh Lebih 2 Periode, Ini Alasannya

Baca: Ini Dia Pengakuan Vanessa Angel, 4 Hal yang Disampaikan Setelah Diciduk Saat Layani Tamu di Hotel

Baca: Dilaporkan Salah Gunakan Program Beasiswa untuk Kepentingan Politik, Ini Jawaban Sutan Adil Hendra

"Keduanya memfasilitasi komunikasi dan melakukan transaksi," kata Yusep kepada awak media, Minggu (6/1/2019).

Yusep menjelaskan, ada aturan tertentu dalam pembagian fee.

Termasuk pembayarannya yang harus menyetorkan uang muka atau DP melalui rekening.

"Aturan main 30 persen dibayar di muka melalui rekening," imbuhnya.

Yusep mengatakan, sampai saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait kasus itu.

Selain itu, Yusep mengaku pihaknya juga telah meminta bantuan PPATK terkait treasing daripada transaksi keuangan.

Lalu, sudah berapa lama aksi mereka berlangsung?

"Sementara, data yang kami miliki, satu bulan ini cukup banyak transaksi maupun komunikasi terkait jasa layanan prostitusi, area transaksi boarderles, maupun lintas wilayah," tandas polisi dengan tiga melati di pundaknya itu.

Halaman
1234

Berita Terkini