Jabatan KPPS Tidak Boleh Lebih 2 Periode, Ini Alasannya
“Ada batasan syarat dua periode, tapi usia boleh 17 tahun. Beda dengan dulu, ada batasan tapi usia minimal 25 tahun,” ujarnya.
Penulis: andika | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jabatan kelompok penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS), tidak boleh lebih dua kali dijabat. Hal ini sesuai dengan aturan KPU tentang rekrutmen KPPS pada pemilu 2019.
Namun hal ini tentu akan banyak dikhawatirkan, karena KPU bakal kesulitan mendapatkan tenaga profesional.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi mengatakan, jika KPPS untuk pemilu 2019 tidak boleh dua periode. Dengan syarat ini, dipastikannya banyak KPPS lama tidak bisa mencalonkan lagi.
“Tapi, kami optimistis tetap bisa mendapatkan personil yang profesional. Malah aturan ini menjadi salah satu penyegaran,” sebut Sanusi.
Baca: Dilaporkan Salah Gunakan Program Beasiswa untuk Kepentingan Politik, Ini Jawaban Sutan Adil Hendra
Baca: Ikan Tuna Raksasa Ini Terjual Rp 43 Miliar, Inilah Orang Beruntung yang Berhasil Membelinya
Apakah tidak kesulitan mencari KPPS yang berpengalaman, Komisioner KPU dua periode ini mengaku ada syarat lain yang mempermudah. Yakni batasan minimal usia 17 tahun. Artinya mereka bisa mendapatkan tenaga baru lulusan SMA, yang masih kuliah untuk membantu penyelenggaraan pemungutan suara di TPS.
“Ada batasan syarat dua periode, tapi usia boleh 17 tahun. Beda dengan dulu, ada batasan tapi usia minimal 25 tahun,” ujarnya.
Menurut Sanusi, tenaga yang muda tentu lebih mudah untuk mendapatkan informasi dan aturan baru. Selain itu tentu lebih idealis.(*)
Baca: Citra Darminto dan Motivasi. Sosok Manager Perusahaan Perkebunan yang Hijrah ke Dunia Akademisi
Baca: Mulai 8 Januari 2019 Dikenakan Tarif untuk Barang Bawaan Lion Air, Simak Biaya dan Detail Hitunganya
Baca: Kisah Heroik Kopassus, Jadi Pedagang Durian hingga Ditempeleng Aparat saat Menyusup ke Markas GAM