Ini Dia Pengakuan Vanessa Angel, 4 Hal yang Disampaikan Setelah Diciduk Saat Layani Tamu di Hotel

Usai Diciduk Polisi saat layani tamu di hotel, Vanessa Angel berikan Klarifikasi, berikut Isinya.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Tribun Wow
Polisi Benarkan Artis VA yang Ditangkap terkait Prostitusi Online adalah Vanessa Angel 

Ini Dia Pengakuan Vanessa Angel, 4 Hal Ini yang Disampaikan Setelah Diciduk Saat Layani Tamu

TRIBUNJAMBI.COM - Usai Diciduk Polisi saat layani tamu di hotel, Vanessa Angel berikan Klarifikasi, berikut Isinya.

Pengakuan Vanessa Angel saat beri klarifikasi, ada 4 Hal yang disampaikan usai pemeriksaan.

Pengakuan Vanessa Angel itu salah satunya berisi pernyataan salah dan khilaf yang disampaikan usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus prostitusi artis.

Ungkapan Vanessa Angel itu tertuang di dalam isi dari permintaan maafnya di hadapan media pada Minggu (6/1/2019) di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Ada 4 poin yang disampaikan Vanessa Angel terkait kasus prostitusi artis yang secara garis besar berisi permintaan maaf dirinya.

Sebelumnya, artis FTV Vanessa Angel ditangkap oleh Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada Sabtu Sabtu (5/1/2019), sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah hotel di Surabaya.

Vanessa Angel yang ditangkap basah menghabiskan waktunya bersama pria hidung belang di sebuah hotel di Surabaya.

Kini setelah menjalani pemeriksaan, Vannesa Angel keluar dari ruangan penyidik.

Dia memegang secarik kertas dan membacakannya denan perkataan minta maaf kepada masyarakat.

Berikut isi permintaan Vannesa Angel.

1. Saya minta maaf atas kegaduhan yang telah terjadi atas segala opini dan asumsi yang telah terbentuk di masyarakat maupun media sosial.

2. Saya menyadari bahwa kesalahan dan kekhilafan yang dilakukan telah merugikan banyak orang.

3. Saya berterimakasih kepada pihak Kepolisian (Polda Jatim) yang telah membantu dan memperlakukan saya dengan baik dan selama menjalani pemeriksaan menjadi saksi dan korban.

4. Kedepan saya akan mengikuti prosedur pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh pihak Kepolisian. Terimakasih.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved